RADAR BOGOR - Kabar gembira datang bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pemegang kartu KKS.
Berdasarkan informasi dari Youtube Diary Bansos per 12 Februari 2026, saldo bantuan pangan non-tunai (BPNT) dengan nominal Rp600.000 mulai masuk ke rekening para KPM.
Bantuan sosial (bansos) ini merupakan alokasi untuk tiga bulan sekaligus, yaitu Januari, Februari, dan Maret 2026.
Hingga saat ini, aktivitas pencairan terpantau paling ramai dan stabil pada kartu KKS yang diterbitkan oleh Bank BNI.
Bagi Anda pemegang kartu dari bank lain, disarankan untuk mengecek saldo secara berkala karena proses transfer dana dilakukan secara bertahap.
Penting juga untuk memahami status di aplikasi SIKS-NG. Jika sudah muncul keterangan 'SI' atau Standing Instruction, itu tandanya pemerintah telah menerbitkan perintah bayar ke pihak bank.
Namun, apabila saldo di ATM masih kosong, harap bersabar karena terdapat proses antrian transfer antar bank.
Terakhir, pastikan bantuan segera diambil karena waktu pencairan biasanya hanya tersedia hingga 30 hari sejak dana masuk agar bantuan tidak ditarik kembali ke kas negara.
Menuju Digitalisasi Bansos Nasional
Pemerintah terus melakukan inovasi besar dalam penyaluran bantuan sosial. Saat ini, program Digitalisasi Bansos yang mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) mulai memasuki babak baru.
Baca Juga: Apakah Ada Harapan Gaji PPPK Paruh Waktu Naik, Simak Aturan Terbaru Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025
Setelah dinilai sukses diterapkan di Banyuwangi, pemerintah kini memperluas uji coba ke 40 kabupaten/kota serta satu provinsi di Indonesia.
Program ambisius ini tidak berjalan sendiri, melainkan melibatkan kolaborasi lintas sektor, mulai dari Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Komdigi, KemenPAN RB, BPS, hingga Kemendagri.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, memberikan kepastian bahwa jika uji coba ini berjalan lancar, sistem digital ini akan diterapkan secara masif.
“Kalau ini nanti sukses, maka kita akan mulai luncurkan di seluruh Indonesia,” jelas Saifullah Yusuf, dikutip dari website resmi Kementerian Sosial, Kamis, 12 Fabruari 2026.***
Editor : Asep Suhendar