RADAR BOGOR - Terdapat beberapa penyebab bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Program Sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 1 (periode Januari-Maret 2026) tak cair.
Dilansir dari kanal Youtube Pendamping Sosial, berikut tujuh penyebab bansos tidak cair yang tentunya harus dipahami oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
1. Bansos BPNT dan PKH 2026 Tahap 1 belum waktunya cair karena datanya belum sinkron.
Penyaluran bansos baik BPNT Program Sembako maupun PKH 2026 Tahap 1 biasanya dilakukan secara bertahap. Akibat data belum sinkron, yaitu adanya perbedaan antara data Dukcapil ataupun Dapodik dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menghambat proses pencairan bansos.
Misalnya, masih ada 1 juta lebih KPM bansos PKH 2026 Tahap 1 yang belum menerima bansos. Termin susulan biasanya 20-30 hari dari pencairan Termin awal.
2. KPM meninggal dunia.
Bansos tidak cair lagi karena terbaca otomatis dalam sistem DTSEN bahwa KPM sudah meninggal dunia. Hal tersebut disebabkan oleh sinkronisasi data antara DTSEN dengan data kematian pada Dukcapil.
3. Terindikasi penyalahgunaan bansos BPNT dan PKH.
Contoh penyalahgunaan bansos ialah game online terlarang. Tak hanya KPM, jika ada anggota keluarga dalam KK yang melakukan game online terlarang, maka status kepesertaan bansos exclude (non-aktif).
Bansos harus digunakan sesuai peruntukan. Bansos hanya boleh digunakan untuk keperluan pangan, obat-obatan, skincare, pendidikan, dan kesehatan. Tak boleh digunakan untuk membeli minuman keras, narkoba, rokok, make-up, dan lain-lain.
4. Gagal bayar pinjaman.
KPM yang memiliki status kredit macet baik pinjaman online maupun pinjaman Bank, maka bansosnya non-aktif. Bansos tak boleh digunakan untuk membayar cicilan pinjaman.
5. Data tidak sinkron antara Dukcapil dan Dapodik dengan DTSEN.
Data Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat domisili, dan lain-lain, yang tidak padan antara Dukcapil dan Dapodik dengan DTSEN akan menghambat pencairan bansos.
Dilansir dari instagram resmi Kementerian Sosial, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan data yang akurat dan mutakhir bukan hanya terkait masalah administrasi, namun merupakan wujud tanggung jawab moral demi bansos yang tepat sasaran, inklusif, dan berkeadilan sosial.
6. Masa kepesertaan bansos lebih dari 5 tahun.
Pemerintah membatasi masa kepesertaan bansos maksimal 5 tahun. Jika melebihi batas waktu, maka akan digraduasi mandiri. Ada juga graduasi alamiah seperti tidak memiliki komponen PKH, misalnya anak sudah lulus sekolah.
7. Desil Tinggi (6-10)
Desil tinggi tidak layak terima bansos. Prioritas Desil penerima bansos ialah Desil 1-4.
Mengecek Status Kepesertaan Bansos
KPM dapat mengecek status kepesertaan bansos melalui aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh gratis via Playstore maupun App Store. Atau, mengakses situs resmi Kemensos, yaitu cekbansos.kemensos.go.id.
Untuk mengetahui penyebab bansos non-aktif, bisa menghubungi Pendamping Sosial atau operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) di Desa atau Kelurahan setempat.
Solusi Agar Bansos Cair
Jika terjadi perbedaan data antara Dukcapil dengan DTSEN, maka KPM bisa menyanggahnya atau melakukan pembaruan data melalui aplikasi Cek Bansos. Bisa juga menghubungi Pendamping Sosial atau operator SIKS-NG di Desa atau Kelurahan setempat.***
Editor : Asep Suhendar