RADAR BOGOR - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi melanjutkan penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2026.
Program ini hadir sebagai jaminan pendidikan bagi anak-anak dari keluarga prasejahtera agar dapat menuntaskan wajib belajar tanpa terkendala biaya operasional seperti seragam, alat tulis, maupun biaya penunjang lainnya.
Terdapat beberapa perubahan signifikan dan kabar mendesak bagi orang tua siswa pada periode Februari 2026 ini, sebagaimana dilansir dari YouTube Info Bansos.
1. Perluasan Penerima: Kini Mencakup Jenjang TK
Salah satu terobosan paling menarik di tahun 2026 adalah perluasan sasaran penerima bantuan.
Sejalan dengan program Wajib Belajar 13 Tahun, PIP kini juga menyasar peserta didik di jenjang Taman Kanak-Kanak (TK).
Perluasan ini merupakan hasil kolaborasi antara Kemendikdasmen dengan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi untuk memastikan pondasi pendidikan dasar diperkuat sejak dini.
2. Rincian Nominal Bantuan PIP 2026
Besaran dana bantuan disesuaikan dengan jenjang pendidikan untuk memenuhi kebutuhan siswa secara proporsional:
• TK (Taman Kanak-Kanak) Rp450.000 Penambahan kategori baru 2026
• SD / Paket A Rp450.000 penyaluran dua bulan Rp225.000 bagi siswa baru/akhir
• SMP / Paket B Rp750.000 penyaluran dua bulan Rp375.000 bagi siswa baru/akhir
• SMA / SMK / Paket C Rp1.800.000 penyaluran dua bulan Rp900.000 bagi siswa baru/akhir
3. Instruksi Penting: Batas Akhir Aktivasi Rekening
Memasuki bulan Februari 2026, pemerintah memberikan peringatan keras bagi siswa yang masuk dalam SK Nominasi PIP tahun anggaran 2025 namun belum melakukan aktivasi rekening.
Jika prosedur ini dilewatkan, dana bantuan terancam hangus dan dikembalikan ke Kas Negara.
4. Kriteria Kelayakan Penerima PIP
Agar bantuan tepat sasaran, penerima PIP 2026 dikategorikan berdasarkan kriteria berikut:
• Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
• Anak dari keluarga penerima PKH/BPNT (Desil 1–4).
• Siswa yatim, piatu, atau yatim piatu.
• Siswa dari wilayah terdampak bencana alam atau daerah konflik.
• Siswa yang sempat putus sekolah dan kembali melanjutkan pendidikan.
• Peserta pendidikan non-formal (Paket A, B, C) serta siswa madrasah (PIP Kemenag).
5. Cara Cek Status Penerima Secara Mandiri
Masyarakat dapat memantau status bantuan anak mereka melalui ponsel dengan langkah berikut:
Akses laman resmi: pip.kemdikbud.go.id.
• Cari menu "Cek Penerima PIP".
• Masukkan nomor NISN, NIK, serta data wilayah sesuai identitas.
• Klik "Cek Penerima PIP" untuk melihat status SK Pemberian atau SK Nominasi beserta periode pencairannya.
Pemerintah berharap dengan cakupan yang meluas hingga jenjang TK, tidak ada lagi anak Indonesia yang tertinggal dalam mengenyam pendidikan.
Pastikan Anda segera melakukan aktivasi rekening sebelum akhir Februari untuk menjamin kelancaran dana bantuan di tahun 2026 ini.***
Editor : Asep Suhendar