RADAR BOGOR – Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkap masih adanya berbagai permasalahan pada data bantuan sosial (bansos) lama, mulai dari data ganda, nomor induk kependudukan (NIK) dobel, hingga individu yang sudah meninggal namun masih tercatat sebagai penerima bantuan.
Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menyampaikan temuan tersebut dalam Rapat Konsultasi Pimpinan DPR RI dengan pemerintah terkait jaminan sosial, Senin, 9 Februari 2026.
Permasalahan tersebut menjadi salah satu alasan utama pemerintah membentuk Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis baru penentuan penerima bantuan sosial dan peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Sebagai lembaga statistik resmi negara, BPS menghasilkan data statistik yang dimanfaatkan berbagai program pemerintah, baik data makro maupun mikro.
Data makro diperoleh melalui sensus dan survei rutin, seperti Sensus Penduduk, Sensus Pertanian, serta Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas).
Sementara itu, data mikro mencakup Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional yang dibentuk berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.
Melalui instruksi tersebut, pemerintah menugaskan BPS untuk menunggalkan data sosial ekonomi nasional yang sebelumnya tersebar di berbagai kementerian dan lembaga.
Versi pertama DTSEN resmi diserahkan pada Februari 2025 kepada sejumlah kementerian terkait untuk digunakan sebagai dasar kebijakan perlindungan sosial.
Dalam proses penunggalan data, BPS melakukan verifikasi dan pemadanan terhadap sekitar 289 juta individu di Indonesia.
Proses ini menemukan sejumlah ketidaksesuaian data, seperti individu yang sudah meninggal, data tidak sinkron, serta NIK ganda.
"Kami menemukan memang di database yang lama yang sebelum ditunggalkan itu memang sudah ada yang meninggal yang masih terdapat di dalam database lama sebelum DTSEN, ada yang tidak padam, ada yang terlihat niknya juga double," kata Amalia Adininggar Widyasanti, dikutip dari TVR Parlemen.
BPS kemudian bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan setiap NIK, kartu keluarga, dan individu dalam DTSEN bersifat unik dan valid.
DTSEN sendiri dibentuk dari penggabungan berbagai basis data sebelumnya, seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), P3KE, dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).
Sebelum disatukan, data tersebut tidak memiliki mekanisme pemutakhiran yang terstruktur dan masih tersebar di berbagai instansi.
Setelah ditunggalkan, DTSEN kini menjadi acuan utama pemerintah dalam menentukan penerima bantuan sosial dan peserta BPJS Kesehatan PBI.
Pemerintah juga melakukan pemutakhiran data secara berkala dengan melibatkan kementerian terkait dan pemerintah daerah, serta melakukan verifikasi lapangan sebelum penyaluran bantuan setiap triwulan.
Hasil pemutakhiran menunjukkan peningkatan ketepatan sasaran bantuan, khususnya pada peserta BPJS Kesehatan segmen PBI.
Jumlah peserta dari kelompok masyarakat miskin dan rentan meningkat, sementara peserta dari kelompok ekonomi lebih tinggi mengalami penurunan. Hal ini menunjukkan adanya realokasi bantuan kepada kelompok yang lebih berhak menerima.
Melalui DTSEN, pemerintah menargetkan penyaluran bantuan sosial dan subsidi kesehatan dapat lebih tepat sasaran, transparan, dan akurat, sehingga benar-benar menjangkau masyarakat miskin dan rentan yang membutuhkan.***
Editor : Eli Kustiyawati