Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Data Bansos PBI JKN 2026 Dinamis, Pemerintah Lakukan Ground Check 11 Juta Lebih Peserta Nonaktif, Cek Selengkapnya

Fransisca Susanti Wiryawan • Selasa, 17 Februari 2026 | 17:43 WIB

Mensos Saifullah Yusuf membahas penguatan kualitas data PBI JKN 2026 agar bansos tepat sasaran.
Mensos Saifullah Yusuf membahas penguatan kualitas data PBI JKN 2026 agar bansos tepat sasaran.

RADAR BOGOR - Akurasi data sangat penting agar bantuan sosial (bansos) tepat sasaran. Peserta Penerima Iuran Bantuan Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang tidak lagi memenuhi kriteria, dinonaktifkan agar kuota dialihkan kepada masyarakat yang lebih berhak. Walaupun demikian, dalam kondisi darurat, peserta PBI JKN harus tetap dilayani rumah sakit.

“Data ini terus dinamis karena data sosial ekonomi kita setiap hari mengalami perubahan demi perubahan. Ada yang lahir, mati, naik kelas, dan turun kelas,” ucap Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, dilansir dari akun Instagram @kemensosri.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf melakukan rapat koordinasi bersama Menko PM Muhaimin Iskandar dan Kepala Badan Pusat Statistik Amalia Adininggar Widyasanti di Kantor Kemenko PM, Senin, 16 Februari 2026, dilansir dari Instagram Kemensos.

Baca Juga: Bansos BPNT Tahap 1 Cair 17 Februari 2026 via KKS BNI, KPM Segera Cek Saldo Rp600 Ribu Sebelum Hangus

Rapat tersebut membahas 2 topik, yaitu penguatan kualitas data dan mekanisme penyaluran. Data yang akurat menjadi kunci bansos tepat sasaran. Pemutakhiran data bermanfaat untuk menyelaraskan dinamika sosial ekonomi.

Saat ini sekitar 52% penduduk Indonesia atau sekitar 152 juta terdaftar sebagai penerima PBI JKN. Pemerintah Pusat membiayai bansos tersebut hampir 100 juta jiwa. Sisanya oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Namun, dinamika sosial ekonomi seperti kelahiran, kematian, hingga perubahan situasi ekonomi menyebabkan pemutakhiran data harus dilakukan secara terus-menerus.

Penonaktifan PBI JKN dilakukan pada warga yang sudah tak memenuhi kriteria sehingga kuota dapat dialihkan ke masyarakat yang lebih membutuhkan, yaitu Desil 1-5 yang lebih berhak. Meskipun demikian, peserta PBI dalam kondisi darurat atau katastropik tetap wajib dilayani di rumah sakit.

 Baca Juga: Imlek 2557, Umat Konghucu Sembahyang dengan Khidmat di Klenteng Hok Tek Bio Cibinong Bogor

Kemensos menegaskan penerima manfaat berdasarkan usulan Pemerintah Daerah yang kemudian dimutakhirkan BPS. Lalu, dilanjutkan ke Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan untuk layanan kesehatan.

BPJS juga akan melakukan ground check terhadap lebih dari 106.153 peserta yang direaktivasi serta memverifikasi sekitar 11 juta peserta non-aktif lainnya.

“Keakuratan data ini menjadi sangat penting yang 11.017.000 jiwa yang statusnya dinon-aktifkan, BPS akan segera melakukan ground check bersama Kemensos,” ujar Kepala Badan Pusat Statistik Amalia Adininggar Widyasanti.

Pemerintah menghimbau masyarakat agar aktif memperbarui data melalui aplikasi Cek Bansos, Call Center 171, dan kanal resmi lainnya. Dengan data yang akurat, bansos  PBI JKN 2026 semakin tepat sasaran.***

Editor : Asep Suhendar
#kemensos #bansos #PBI JKN