Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Jadwal Penyaluran Bansos Pangan Ramadhan dan Idul Fitri 2026, Termasuk Cara KPM Cek NIK di DTSEN serta Prosedur Pendaftaran Baru

Ira Yulia Erfina • Rabu, 18 Februari 2026 | 20:49 WIB
Ilustrasi Penyaluran Bansos PKH dan BPNT.
Ilustrasi Penyaluran Bansos PKH dan BPNT.

RADAR BOGOR - Program bantuan sosial (bansos) pangan tahun 2026 kembali difokuskan untuk membantu KPM berpenghasilan rendah dalam menghadapi kenaikan kebutuhan pokok menjelang Ramadhan dan Idul Fitri.

Bantuan pangan ini berbentuk distribusi beras dan minyak goreng kepada jutaan KPM di Ramadhan yang telah terdata dalam sistem kesejahteraan sosial nasional.

Dilansir dari kanal Youtube Diary Bansos, program bansos pangan tahun 2026 memberikan bantuan berupa 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng untuk setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) per bulan.

Bantuan ini menyasar sekitar 35,04 juta KPM yang masuk dalam kategori Desil 1 hingga Desil 4, yaitu kelompok sangat miskin, miskin, hampir miskin, dan rentan miskin berdasarkan klasifikasi kesejahteraan dalam DTSEN.

Penetapan desil dilakukan melalui pemadanan data sosial ekonomi yang menjadi dasar penentuan kelayakan penerima bantuan.

2. Jadwal Penyaluran Bantuan

Penyaluran bantuan direncanakan berlangsung selama dua bulan. Tahap pertama dijadwalkan mulai pertengahan hingga akhir Februari 2026, bertepatan dengan awal Ramadan. Tahap kedua akan dilaksanakan pada akhir Maret atau awal April 2026 menjelang Idul Fitri.

Waktu distribusi di setiap daerah dapat berbeda beberapa hari, terutama antara wilayah Jawa, Sumatera, dan Indonesia Timur, karena pertimbangan teknis dan distribusi logistik.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau memantau informasi resmi dari pemerintah daerah setempat agar tidak tertinggal jadwal pengambilan.

3. Cara Mengecek Status Penerima Bansos

Kemudian, melansir dari kanal Youtube Pendamping Sosial, masyarakat dapat melakukan pengecekan status penerima bantuan secara mandiri melalui situs resmi Kementerian Sosial Republik Indonesia di laman cekbansos.kemensos.go.id.

Prosesnya cukup dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP serta kode verifikasi yang tersedia di halaman tersebut.

Setelah data dikirim, sistem akan menampilkan informasi apakah yang bersangkutan terdaftar dalam DTSEN serta posisi desil kesejahteraannya. Langkah ini penting dilakukan untuk memastikan status sebelum mendatangi lokasi penyaluran bantuan.

4. Cara Mendaftar Bagi yang Belum Terdaftar (Usul dan Sanggah)

Bagi warga yang merasa memenuhi kriteria namun belum tercatat sebagai penerima, tersedia mekanisme usul dan sanggah.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh melalui toko aplikasi resmi. Pada fitur “Daftar Usulan”, masyarakat dapat mengajukan diri sendiri, anggota keluarga, maupun warga lain dengan melampirkan foto rumah dan identitas diri sebagai bukti pendukung.

Selain jalur digital, masyarakat juga dapat mengajukan usulan melalui musyawarah desa atau kelurahan dengan datang langsung ke kantor setempat untuk diinput dalam DTKS melalui mekanisme resmi.

Proses ini memungkinkan verifikasi lapangan sebelum data disahkan.

5. Syarat Pengambilan Bantuan

Saat jadwal penyaluran tiba di kantor desa, kelurahan, atau titik distribusi yang telah ditentukan, penerima wajib membawa dokumen asli berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dokumen tersebut diperlukan untuk mencocokkan data penerima dengan daftar yang telah ditetapkan, sehingga bantuan dapat disalurkan tepat sasaran dan menghindari kekeliruan identitas.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#bansos #ramadhan #pangan