Update Bansos 23 Februari 2026: Progres Penyaluran Tahap 1, Nasib 3 Juta KPM Burekol dan Bantuan Pengganti BLT Kesra
Mutia Tresna Syabania• Senin, 23 Februari 2026 | 14:40 WIB
Ilustrasi KPM hadir di acara penyaluran bansos.
RADAR BOGOR - Pemerintah melalui Kementerian Sosial terus mengakselerasi pendistribusian bantuan sosial (bansos) di awal tahun 2026.
Dikutip dari Youtube Arfan Saputra Channel, hingga saat ini, penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk periode Januari hingga Maret dilaporkan telah mencapai estimasi 85 persen.
Bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang bantuannya sudah masuk ke saldo Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), disarankan untuk segera memanfaatkannya dengan bijak.
Kendala Rekening: Banyak KPM yang statusnya di SIKS-NG adalah "Berhasil Cek Rekening" tapi saldo belum masuk.
Hal ini biasanya disebabkan oleh KKS yang belum diaktivasi oleh pihak bank atau adanya perbedaan data antara bank dan Dukcapil.
Proses Burekol: Untuk mengatasi ini, pemerintah sedang melakukan pembukaan rekening kolektif (Burekol) ulang.
Estimasi penyelesaian proses ini memakan waktu sekitar 1 hingga 2 bulan, sehingga ada kemungkinan bantuan baru dapat diterima pada bulan Maret atau setelah Idulfitri.
Desil 1, 2, 3, dan 4: Kategori ekonomi rendah yang diprioritaskan menerima bansos. Jika Anda berada di desil ini tapi bantuan belum cair, Anda masih memiliki harapan besar.
Desil 5 ke Atas: Kategori yang dianggap sudah mampu secara ekonomi.
Secara sistem, bantuan akan dihentikan otomatis dan tidak dapat diganggu gugat kecuali ada pembaruan data melalui usulan resmi.
Penyaluran ini dilakukan melalui surat undangan yang dibagikan oleh pihak terkait untuk pengambilan di titik distribusi yang telah ditentukan.
4. Klarifikasi Mengenai Bantuan PIP
Selain bansos tunai, bulan ini juga menjadi periode pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa sekolah yang telah melakukan aktivasi rekening pada akhir 2025.
Penting untuk dicatat program PIP berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan atau Kementerian Agama, bukan Kementerian Sosial.
Oleh karena itu, koordinasi mengenai kendala PIP sebaiknya dilakukan melalui pihak sekolah atau dinas pendidikan setempat, bukan melalui pendamping PKH.
Transparansi data melalui sistem desil menuntut KPM untuk lebih proaktif memantau status pribadinya.
Bagi KPM dengan desil rendah yang belum pernah tersentuh bantuan, pemerintah tetap membuka jalur usulan melalui aplikasi Cek bansos atau melalui musyawarah di tingkat kelurahan.***