RADAR BOGOR - Pemerintah melalui Kementerian Sosial tengah mempersiapkan percepatan penyaluran bantuan sosial (bansos) reguler termasuk PKH BPNT untuk Tahap 1 alokasi Januari, Februari, dan Maret 2026.
Dilansir dari YouTube Arfan Saputra Channel, langkah percepatan penyaluran bansos PKH, BPNT ini diambil guna mendukung ketahanan ekonomi masyarakat prasejahtera menjelang datangnya bulan suci Ramadhan.
Selain bantuan pokok bansos PKH BPNT, terdapat bonus tambahan berupa bantuan pendidikan yang siap dicairkan bagi keluarga yang memiliki anak sekolah.
1. Percepatan Penyaluran PKH dan BPNT Tahap 1
Pemerintah berkomitmen memastikan distribusi bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) berjalan lancar bagi KPM yang memiliki rekam jejak penyaluran baik di tahun sebelumnya
Kementerian Sosial sedang dalam tahap finalisasi administrasi dan penyiapan data bayar.
Penyaluran diprediksi akan dilakukan secara masif mulai Februari 2026, bertepatan dengan persiapan masyarakat memasuki bulan puasa.
2. Perluasan Program Indonesia Pintar (PIP) 2026
Salah satu poin penting pada tahun anggaran 2026 adalah adanya transformasi dalam Program Indonesia Pintar (PIP).
Sebagai bagian dari dukungan terhadap program wajib belajar 13 tahun, cakupan PIP kini diperluas.
Untuk pertama kalinya, PIP akan menjangkau sekitar 888.000 murid jenjang TK dan PAUD.
Besaran Bantuan TK/PAUD: Peserta didik pada jenjang ini dijadwalkan menerima bantuan sebesar Rp450.000.
3. Jadwal Pencairan PIP Berdasarkan Termin
Penyaluran dana PIP tahun 2026 akan dibagi menjadi tiga periode utama:
Termin 1 (Februari-April): Difokuskan bagi siswa yang sudah masuk dalam SK Nominasi dan telah melakukan aktivasi rekening.
Termin 2 (Mei- September): Penyaluran tahap pertengahan tahun.
Termin 3 (Oktober-Desember): Penyaluran tahap akhir tahun anggaran.
4. Rincian Nominal Bantuan PIP Per Jenjang Pendidikan
Berikut adalah rincian dana yang akan diterima oleh siswa berdasarkan jenjang dan semester yang sedang ditempuh:
• SD / Sederajat Kelas 2–6 (Semester Gasal/Genap) Rp450.000. Kelas 1 dan 6 (Semester Tertentu) Rp225.000
• SMP / Sederajat Kelas 8–9 (Semester Gasal/Genap) Rp750.000. Kelas 7 dan 9 (Semester Tertentu) Rp375.000
• SMA / SMK Kelas 11–12 (Semester Gasal/Genap) Rp1.800.000. Kelas 10 dan 12 (Semester Tertentu).Rp900.000
Bagi Anda yang memiliki anak sekolah dan terdaftar sebagai penerima PKH atau BPNT, sangat disarankan untuk segera melakukan pengecekan status secara mandiri melalui laman resmi pip.kemdikbud.go.id.
Pastikan anak Anda telah masuk dalam SK Nominasi 2026 dan sudah melakukan aktivasi rekening di bank penyalur, agar dana bantuan PIP dapat segera dicairkan tanpa kendala administrasi di awal tahun ini.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga