RADAR BOGOR - Penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 1 tahun 2026 menunjukkan perkembangan signifikan hingga akhir Februari.
Berdasarkan data terbaru dari Kementerian Sosial yang dilansir dari laman resmi kemensos.go.id, realisasi penyaluran bansos PKH BPNT periode Januari hingga Maret 2026 secara nasional telah mendekati 90 persen.
Rincian, bantuan PKH telah diterima sekitar 8,9 juta penerima manfaat atau setara 89,4 persen dari total sasaran tahap pertama. Sementara itu, BPNT atau bantuan sembako telah tersalurkan kepada lebih dari 15 juta KPM dari target 18,8 juta keluarga, atau sekitar 86,9 persen.
Penyaluran dilakukan melalui jaringan perbankan yang tergabung dalam Himbara, yakni Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, Bank Mandiri, dan Bank Tabungan Negara, serta melalui Bank Syariah Indonesia.
Dana bantuan dikirim langsung ke rekening masing-masing penerima untuk kemudian diakses menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Dikutip dari kanal Youtube Diary Bansos, selain progres penyaluran, terdapat penambahan sekitar tiga juta penerima manfaat baru untuk mengisi kuota yang sebelumnya kosong.
Penambahan tersebut terdiri dari sekitar satu juta penerima baru untuk PKH dan sekitar dua juta penerima baru untuk BPNT atau sembako.
Saat ini proses yang berlangsung adalah pembuatan rekening kolektif bagi para penerima baru tersebut.
“proses burekol atau buka rekening kolektif sedang dilakukan,” ucap narator dalam kanal Youtubenya.
Tahapan administrasi ini diperkirakan memerlukan waktu satu hingga dua bulan sebelum bantuan dapat disalurkan secara efektif ke rekening masing-masing keluarga.
Bagi KPM yang bantuannya belum masuk meskipun di wilayah yang sama sudah ada penerima yang cair, kondisi tersebut masih dimungkinkan terjadi karena pencairan dilakukan bertahap.
Penyaluran susulan tetap berpotensi berlangsung hingga akhir Maret 2026 sesuai periode tahap pertama.
Apabila dalam aplikasi Cek Bansos masih tercantum periode akhir 2025, sementara data PBI Jaminan Kesehatan sudah memperlihatkan pembaruan ke Januari 2026, penerima disarankan untuk menunggu pembaruan sistem.
Namun jika hingga April bantuan belum juga diterima, pengecekan lebih lanjut dapat dilakukan melalui sistem SIKS-NG dengan berkoordinasi kepada pendamping sosial setempat guna mengetahui kendala spesifik pada data atau rekening.
Masyarakat juga perlu memahami perbedaan jenis bantuan agar tidak terjadi kesalahpahaman. PKH merupakan bantuan tunai bersyarat dengan nominal yang disesuaikan berdasarkan komponen dalam keluarga, seperti anak usia sekolah, lanjut usia, atau ibu hamil.
BPNT atau sembako sebelumnya disalurkan dalam bentuk bahan pangan, namun kini diberikan dalam bentuk uang tunai agar penerima memiliki fleksibilitas dalam memenuhi kebutuhan pokok.
Sementara itu, PBI Jaminan Kesehatan adalah bantuan berupa pembayaran iuran BPJS Kesehatan sehingga peserta dapat memperoleh layanan kesehatan tanpa membayar iuran bulanan, dan bantuan ini tidak dapat dicairkan dalam bentuk uang tunai.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga