RADAR BOGOR - Pemerintah melalui Kementerian Sosial menegaskan, rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan kepada pasien meskipun status kepesertaan BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) dinonaktifkan akibat penyesuaian data terbaru.
Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf menyampaikan, pihak rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan diharapkan tidak menolak pasien, meskipun kepesertaan mereka sedang dalam kondisi nonaktif.
Hal tersebut disampaikan Saifullah Yusuf saat kunjungan program bantuan operasi katarak di RS Bhakti Husada, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu 25 Februari 2026.
Saifullah Yusuf menjelaskan, pelayanan kesehatan harus tetap berjalan, sementara persoalan pembiayaan dapat dikoordinasikan lebih lanjut antara Kementerian Sosial dan pihak rumah sakit.
"Tidak ada penolakan," ucap Saifullah Yusuf kepada wartawan.
Pemerintah juga membuka kemungkinan skema pembiayaan alternatif, termasuk kolaborasi dengan platform donasi serta dukungan dari pemerintah daerah.
Lebih lanjut, Saifullah Yusuf menyampaikan, apabila pemerintah daerah belum memiliki alokasi anggaran dalam tahun berjalan, maka pembiayaan dapat direncanakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada tahun berikutnya.
Pemerintah, menurut Saifullah Yusuf, tetap berkomitmen memberikan jaminan agar rumah sakit tidak ragu dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Di sisi lain, Saifullah Yusuf mengakui, sosialisasi terkait penonaktifan kepesertaan BPJS PBI JKN masih perlu ditingkatkan.
Pemerintah berkomitmen untuk memperbaiki mekanisme komunikasi kepada masyarakat agar informasi dapat diterima dengan lebih baik.
Sebagai langkah antisipasi, pemerintah akan menerapkan masa tenggang sebelum status kepesertaan benar-benar dinonaktifkan.
Dalam periode tersebut, peserta diberikan waktu untuk melakukan reaktivasi atau mengajukan keberatan.
Apabila dalam dua bulan tidak ada respons, maka status kepesertaan akan dinonaktifkan pada bulan berikutnya.
Penonaktifan jutaan peserta ini, sambung Saifullah Yusuf, bukanlah bentuk pengurangan bantuan, melainkan upaya penyaluran yang lebih tepat sasaran.
Bantuan akan dialihkan kepada masyarakat yang dinilai lebih membutuhkan dan memenuhi kriteria.
Kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian data dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang mengacu pada regulasi pemerintah terbaru. Secara total, terdapat 7.397.277 peserta PBI JKN yang dinonaktifkan.
Rinciannya, sebanyak 5.090.334 peserta tidak tercatat dalam DTSEN.
Sementara itu, 2.306.943 peserta lainnya berdasarkan hasil verifikasi lapangan masuk dalam kelompok desil 6 hingga 10, yang menunjukkan kondisi sosial ekonomi lebih baik sehingga tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.
Ke depan, Kementerian Sosial akan memperkuat peran pemerintah desa dalam proses pemutakhiran data sosial ekonomi masyarakat.
Desa diharapkan menjadi garda terdepan dalam mendeteksi perubahan kondisi warga secara lebih cepat dan akurat, sehingga kebijakan bantuan sosial dapat lebih tepat sasaran. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim