RADAR BOGOR - Perkembangan terbaru penyaluran bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial menunjukkan, bahwa hingga 26 Februari 2026, realisasi pencairan PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2026 telah mencapai sekitar 85 persen dari total sasaran nasional.
Capaian ini menjadi indikator bahwa sebagian besar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH BPNT telah menerima haknya.
Sementara sekitar 15 persen sisanya masih dalam proses penyelesaian administrasi dan distribusi, termasuk kelompok penerima bansos PKH BPNT baru hasil pemutakhiran data terbaru.
Dilansir dari kanal Youtube Diary Bansos, pada tahap pertama tahun ini, terdapat sekitar 3 juta KPM baru yang masuk dalam daftar penerima setelah melalui proses pembaruan data nasional.
Kelompok ini dijadwalkan segera menerima pencairan bantuan, namun saat ini masih berada dalam tahapan administrasi berupa pembukaan rekening kolektif atau Burekol, serta proses pendistribusian Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan buku tabungan.
Tahap administratif tersebut menjadi prasyarat sebelum dana bantuan dapat disalurkan secara langsung ke rekening masing-masing penerima.
Dengan penyelesaian proses ini, target penyaluran 100 persen pada Tahap 1 Tahun 2026 diharapkan dapat segera terealisasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Selain pencairan reguler PKH dan BPNT, terdapat pula bantuan tambahan berupa stimulus pangan untuk periode Februari hingga Maret 2026.
Bantuan ini mencakup 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng untuk alokasi dua bulan. Program tersebut menyasar KPM yang berada pada desil 1 hingga desil 4 dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dengan total kuota sekitar 35 juta KPM secara nasional.
“selain bantuan reguler PKH dan BPNT, ada juga bantuan tambahan yaitu beras 20 kilogram dan minyak 4 liter,” ucap narator melalui kanal Youtubenya.
Hingga akhir Februari, proses distribusi bantuan pangan ini masih dalam tahap persiapan oleh Badan Pangan Nasional dan Perum Bulog, sehingga penyaluran secara massal belum dimulai.
Percepatan distribusi diharapkan dapat dilakukan menjelang akhir bulan agar bantuan segera diterima oleh masyarakat yang masuk dalam kriteria sasaran.
Di sisi lain, pembaruan data juga dilakukan pada segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional yang terdaftar dalam skema BPJS Kesehatan.
Proses ground check atau pengecekan lapangan dijadwalkan mulai 1 April 2026 dan berlangsung sekitar satu bulan.
Langkah ini difokuskan pada peserta PBI yang berstatus nonaktif, terutama yang berada di desil 6 hingga desil 10, guna memastikan ketepatan sasaran dan validitas data kepesertaan bantuan iuran kesehatan.
Pembaruan tersebut menjadi bagian dari penyesuaian data agar program bantuan sosial dan jaminan kesehatan tetap merujuk pada kondisi sosial ekonomi terkini.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga