RADAR BOGOR - Pembaruan penyaluran bantuan sosial (bansos) tahun 2026 kembali menjadi perhatian banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM), khususnya terkait Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Sembako.
Informasi terbaru menunjukkan adanya penetapan penerima PKH BPNT baru serta fenomena saldo bansos yang masuk dua kali akibat proses validasi sistem.
Perkembangan ini berkaitan langsung dengan pembaruan data KPM bansos PKH BPNT di sistem SIKS-NG serta mekanisme penyaluran melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang masih berlangsung secara bertahap.
Dilansir dari kanal Youtube Cek Bansos, pemerintah menetapkan penerima baru PKH dan BPNT yang bersumber dari alumni BLT Kesra tahun 2025.
Nama-nama KPM yang masuk dalam daftar baru tersebut berasal dari kelompok Desil 1 hingga Desil 4 yang sebelumnya menerima BLT Kesra melalui kantor pos.
Untuk tahun 2026, kuota yang disiapkan cukup besar, yakni 1 juta penerima baru untuk PKH dan 2 juta penerima baru untuk BPNT atau bantuan sembako.
“kuota yang sudah disiapkan sebesar 1 juta penerima baru untuk PKH dan 2 juta untuk BPNT,” ucap narator dalam kanal Youtubenya.
Data penerima baru ini telah tercantum dalam sistem SIKS-NG sehingga dapat diverifikasi melalui operator desa maupun pendamping sosial di wilayah masing-masing.
Saat ini proses yang berjalan memasuki tahap Burekol atau Buka Rekening Kolektif. Artinya, KPM yang terdaftar sedang diproses pembukaan rekeningnya sebelum menerima distribusi KKS baru.
Kartu tersebut diperkirakan akan dibagikan dalam kurun satu hingga dua bulan ke depan, dengan pencairan yang kemungkinan direalisasikan pada tahap kedua penyaluran.
Selanjutnya, terdapat fenomena yang disebut sebagai bansos “cair dua kali” yang dialami sebagian KPM. Kondisi ini dijelaskan sebagai hasil dari proses validasi by system, bukan karena kesalahan teknis.
Dalam skema tersebut, KPM yang sebelumnya hanya menerima satu jenis bantuan, baik PKH saja maupun BPNT saja, dapat secara otomatis terpilih sistem untuk mengisi kuota bantuan lainnya.
Dengan demikian, penerima yang semula terdaftar sebagai PKH murni bisa saja mendapatkan tambahan BPNT, atau sebaliknya.
Contoh yang disebutkan adalah seorang KPM yang awalnya hanya menerima PKH, namun setelah dilakukan pengecekan ulang, namanya juga tercatat sebagai penerima BPNT validasi dengan nominal Rp600.000.
Pada sistem SIKS-NG, bantuan tambahan ini sudah berstatus SI atau Standing Instruction, yang berarti saldo telah tersedia dan dapat ditarik melalui KKS sesuai prosedur yang berlaku.
Bagi KPM yang sebelumnya hanya menerima satu jenis bantuan dan telah mencairkan bantuan tahap pertama, disarankan untuk melakukan pengecekan saldo KKS secara berkala. Hal ini penting untuk memastikan apakah terdapat tambahan saldo hasil validasi sistem.
Sementara itu, masyarakat yang ingin memastikan status kepesertaannya dapat berkoordinasi dengan pendamping sosial di tingkat kecamatan untuk memperoleh informasi terbaru berdasarkan data SIKS-NG.
Dengan memahami mekanisme pembaruan data, proses Burekol, serta status SI dalam sistem, KPM dapat memantau hak bantuannya secara lebih akurat sesuai ketentuan penyaluran bansos PKH dan BPNT tahun 2026.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga