RADAR BOGOR - Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan penjelasan mengenai prosedur pendaftaran dan pemutakhiran data bantuan sosial (bansos) dalam Sosialisasi DTSEN di Karawang.
Mekanisme yang dijelaskan mencakup jalur formal berbasis musyawarah desa, jalur mandiri melalui aplikasi, serta kanal pengaduan bagi masyarakat yang membutuhkan akses layanan tanpa perangkat digital. Berikut rincian per poin sesuai alur yang dipaparkan:
1. Jalur Formal Pendaftaran Melalui Musyawarah Desa
Dilansir dari kanal Youtube Kemensos RI, proses pendataan bantuan sosial dimulai dari lingkungan paling bawah, yakni RT dan RW. Perangkat ini berperan sebagai pihak yang pertama kali mengidentifikasi warga yang dinilai membutuhkan bantuan berdasarkan kondisi faktual di lapangan.
Hasil pendataan tersebut kemudian dibawa ke forum Musyawarah Desa atau Musyawarah Kelurahan yang melibatkan Kepala Desa atau Lurah bersama operator desa untuk dibahas dan disepakati.
Setelah melalui pembahasan di tingkat desa atau kelurahan, data yang telah disetujui dikirimkan ke Dinas Sosial kabupaten atau kota untuk diverifikasi. Tahap berikutnya adalah penetapan oleh Bupati atau Wali Kota sesuai kewenangan daerah.
“Nanti setelah Musyawarah Desa ditentukan, naik ke Dinsos, nanti ditetapkan oleh Bupati/Walikota, baru naik ke DTKS. Oleh DTKS nanti akan diolah oleh BPS,” ungkap Menteri Sosial Saifullah Yusuf melalui video yang diunggah kanal Youtube Kemensos RI, Jumat, 27 Februari 2026.
Data yang telah ditetapkan kemudian dimasukkan ke dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagai basis pengolahan lebih lanjut oleh Badan Pusat Statistik.
2. Jalur Mandiri Melalui Aplikasi (Fitur Usul Sanggah)
Bagi masyarakat yang belum terdata melalui jalur formal, tersedia mekanisme mandiri melalui aplikasi Cek Bansos.
Di dalam aplikasi tersebut terdapat fitur Usul Sanggah yang memungkinkan warga mengajukan diri sendiri apabila merasa layak menerima bantuan, atau mengusulkan pihak lain yang dianggap membutuhkan, termasuk warga dengan kondisi rentan.
Fitur ini juga menyediakan ruang sanggahan terhadap penerima bantuan yang dinilai tidak tepat sasaran.
Selain itu, masyarakat dapat memeriksa posisi kesejahteraan berdasarkan kategori desil yang tercantum dalam sistem, sehingga mengetahui gambaran tingkat kesejahteraan relatif yang tercatat dalam basis data.
3. Kanal Pengaduan dan Layanan Tanpa Smartphone
Untuk warga yang tidak memiliki akses smartphone atau mengalami kesulitan menggunakan aplikasi, tersedia layanan pengaduan yang dapat diakses selama 24 jam.
Masyarakat dapat menghubungi call center di nomor 021-171 untuk menyampaikan pertanyaan atau laporan terkait bantuan sosial.
Selain itu, tersedia layanan WhatsApp Lapor Cek Bansos melalui nomor 088771711 sebagai alternatif komunikasi.
Kanal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa proses pendaftaran, pemutakhiran data, maupun pengaduan tetap dapat diakses oleh seluruh masyarakat tanpa hambatan perangkat digital.***
Editor : Asep Suhendar