RADAR BOGOR – Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan pentingnya data yang mutakhir bagi berbagai pihak terkait, seperti ketua RT, ketua RW, serta staf desa atau kelurahan setempat.
Hal tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) di Aula Husni Hamid, Kompleks Pemda Karawang, pada 26 Februari 2026.
Untuk pendaftaran bantuan sosial (bansos), warga dapat menghubungi ketua RT atau RW.
Pengajuan bansos tersebut kemudian didiskusikan dalam Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Kelurahan (Muskel).
Hasil Musdes atau Muskel dilaporkan ke Dinas Sosial (Dinsos) atau Badan Pusat Statistik (BPS) tingkat kabupaten atau kota.
Selanjutnya, hasil pengolahan Dinsos atau BPS tersebut ditetapkan oleh wali kota atau bupati, kemudian dilakukan pemeringkatan desil oleh BPS.
Syarat bantuan sosial (bansos) reguler berdasarkan DTSEN meliputi Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Program Sembako, Program Keluarga Harapan (PKH) 2026, Asistensi Rehabilitasi Sosial Yatim Piatu (Atensi YAPI), dan Program Indonesia Pintar (PIP), yang diperuntukkan bagi masyarakat pada desil 1–4 dalam DTSEN.
Demikian pula dengan stimulus tambahan, seperti Bantuan Pangan (Banpang) Sembako. Sementara itu, syarat penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) adalah masyarakat pada desil 1–5.
Bagi penerima manfaat yang bansosnya tiba-tiba nonaktif karena desilnya terlampau tinggi, yaitu desil 6–10 dalam DTSEN, dapat mengajukan sanggah atau memperbarui data melalui aplikasi Cek Bansos.
Aplikasi tersebut dapat diunduh secara gratis melalui Play Store maupun App Store.
Cara lainnya adalah dengan menghubungi pendamping sosial serta operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial–Next Generation (SIKS-NG) di desa atau kelurahan setempat, atau menghubungi Call Center Kemensos di nomor 121–171 maupun WhatsApp 08877171171.
Kementerian Sosial mengimbau agar KPM selalu mengecek status kepesertaan bansos secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos atau situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.***
Editor : Eli Kustiyawati