Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Bansos Beras dan Minyak Goreng Cair Mulai Awal Maret 2026, Begini Cara Cek Penerima dan Syarat Pengambilannya

Fransisca Susanti Wiryawan • Kamis, 5 Maret 2026 | 21:38 WIB

Penyaluran bansos beras dan minyak goreng kepada KPM mulai dilakukan bertahap sejak awal Maret 2026.
Penyaluran bansos beras dan minyak goreng kepada KPM mulai dilakukan bertahap sejak awal Maret 2026.

RADAR BOGOR - Pemerintah mulai menyalurkan bantuan sosial (Bansos) pangan berupa beras dan minyak goreng cair kepada masyarakat sejak 1 Maret 2026.

Penyaluran Bansos dilakukan secara bertahap sehingga Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diminta bersabar menunggu jadwal distribusi di wilayah masing-masing.

Penyaluran Bansos pangan tersebut disampaikan melalui kanal YouTube Pendamping Sosial.

Dalam program ini, pemerintah menyalurkan bantuan sekaligus untuk dua bulan kepada masyarakat yang terdaftar sebagai penerima manfaat.

Setiap KPM akan menerima Bansos berupa 20 kilogram beras premium serta 4 liter minyak goreng cair.

Program stimulus pangan tersebut memiliki kuota sekitar 35 juta Keluarga Penerima Manfaat di seluruh Indonesia.

Penerima Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra) pada tahun 2025 juga berpotensi kembali memperoleh bantuan sembako pada tahun ini.

Cara Memastikan Status Penerima Bansos

Masyarakat yang ingin memastikan apakah terdaftar sebagai penerima bantuan pangan dapat memeriksa tingkat kesejahteraan keluarga atau Desil melalui aplikasi Cek Bansos.

Program bantuan sosial ini diperuntukkan bagi keluarga yang masuk dalam kategori Desil 1 hingga Desil 4.

Apabila nilai Desil dianggap terlalu tinggi, masyarakat dapat mengajukan penurunan Desil melalui aplikasi tersebut.

Setelah pengajuan dilakukan, petugas bansos dari desa atau kelurahan setempat akan melakukan kunjungan langsung ke rumah calon penerima.

Hasil survei tersebut kemudian akan dimasukkan ke dalam sistem By Name By Address (BNBA) melalui proses ground check.

Waktu Pengajuan Penurunan Desil

Awal bulan, khususnya pada periode 1 hingga 9 Maret 2026, dinilai sebagai waktu yang tepat bagi masyarakat untuk mengajukan penurunan Desil.

Hal ini karena masa tanggapan dari pengajuan tersebut biasanya memerlukan waktu sekitar satu bulan.

Jika pengajuan dilakukan setelah tanggal tersebut, maka masa tanggapan bisa menjadi lebih lama dari satu bulan.

Cara Reaktivasi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

Bagi masyarakat yang mengalami masalah dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mencari tahu penyebab kartu tidak aktif dengan mendatangi petugas bansos.

Setelah penyebabnya diketahui, pengajuan sanggahan dapat dilakukan melalui petugas bansos.

Apabila masalah disebabkan oleh data yang tidak valid, masyarakat disarankan untuk mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) agar dilakukan sinkronisasi data pada sistem DTSEN.

Masalah bansos yang tidak cair sebenarnya bukan berasal dari KKS, melainkan karena status kepesertaan bansos yang tidak aktif.

Oleh karena itu, KPM dianjurkan untuk menanyakan penyebabnya kepada Pendamping Sosial atau operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial–Next Generation (SIKS-NG).

Penyebab Status Bansos Menjadi Nonaktif

Beberapa faktor yang dapat menyebabkan status bansos menjadi tidak aktif antara lain kondisi ekonomi keluarga yang dianggap sudah memadai, adanya anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga yang berprofesi sebagai ASN, PPPK, anggota Polri atau TNI, pegawai BUMN, maupun karyawan perusahaan swasta.

Selain itu, indikasi aktivitas game online terlarang, pinjaman online, serta masa kepesertaan bansos yang sudah melebihi lima tahun juga dapat memengaruhi status penerima bantuan.

Lokasi Pengambilan Bansos

Distribusi bantuan pangan dari Badan Pangan Nasional dilakukan melalui Badan Urusan Logistik (Bulog).

KPM dapat mengambil bantuan tersebut di kantor cabang Bulog, balai desa atau kelurahan, serta kantor Pos Indonesia.

Untuk mengambil bantuan, masyarakat harus membawa beberapa dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta surat undangan penerima bantuan.

KKS Harus Dipegang Langsung oleh Penerima

Melalui informasi yang disampaikan di akun Instagram Kementerian Sosial, KKS diharuskan selalu berada di tangan KPM.

Hal ini bertujuan agar bantuan sosial benar-benar diterima secara utuh oleh penerima yang berhak.

Kartu tersebut tidak diperbolehkan dipegang oleh pendamping sosial maupun pihak lain.

Program Bansos pangan sembako ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga kurang mampu, memperkuat ketahanan pangan masyarakat, sekaligus membantu menekan potensi inflasi. (*)

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#BLTS Kesra #kpm #Desil #bansos #kks