RADAR BOGOR - Pencairan berbagai bantuan sosial (bansos) kembali berlangsung pada Maret 2026 dengan sejumlah program yang disalurkan kepada masyarakat di berbagai daerah.
Bantuan tersebut mencakup Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng, hingga bantuan yang disalurkan melalui kantor pos untuk wilayah tertentu.
Penyaluran bantuan ini dilakukan secara bertahap kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai dengan data yang tercatat dalam sistem bansos.
1. Pencairan Susulan PKH dan BPNT Tahap 1
Dikutip dari kanal Youtube Cek Bansos, penyaluran susulan bantuan PKH dan BPNT tahap pertama tahun 2026 mulai kembali dilakukan kepada Keluarga Penerima Manfaat.
Bantuan ini merupakan alokasi untuk periode Januari, Februari, dan Maret 2026 yang diberikan secara bertahap kepada penerima yang telah terdata. Dana bantuan tersebut disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dimiliki oleh para penerima.
Dalam proses penyalurannya, sebagian saldo bantuan terpantau masuk melalui rekening KKS Merah Putih yang disalurkan oleh Bank BNI.
Sejumlah KPM yang menggunakan kartu KKS dari bank penyalur tersebut mulai menemukan adanya tambahan saldo bantuan di rekening mereka. Hal ini menunjukkan bahwa proses distribusi bantuan masih berlangsung secara bertahap dan belum selesai sepenuhnya.
Progres penyaluran tahap pertama ini disebut telah mencapai sekitar 90 persen dari total target penerima. Dengan demikian, sebagian besar KPM telah menerima bantuan tersebut, sementara sekitar 10 persen lainnya masih berada dalam proses penyaluran.
Perbedaan waktu pencairan biasanya terjadi karena proses administrasi, verifikasi data penerima, serta jadwal distribusi yang berbeda di setiap wilayah.
2. Tiga Jenis Bantuan Tambahan
Dilansir dari kanal Youtube Pendamping Sosial, selain bantuan rutin PKH dan BPNT, terdapat pula beberapa program bantuan lain yang terdiri dari tiga jenis program yang ditujukan kepada kelompok penerima yang berbeda.
Bantuan pertama berupa bantuan pangan yang diberikan kepada sekitar 35 juta Keluarga Penerima Manfaat di seluruh Indonesia.
Bantuan tersebut berbentuk beras sebanyak 20 kilogram serta minyak goreng sebanyak 4 liter. Penyaluran bantuan pangan ini ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan bahan pokok rumah tangga penerima.
Jenis bantuan kedua berkaitan dengan penerima baru dari program bantuan sosial. Sebagian masyarakat yang sebelumnya tercatat sebagai penerima BLT Kesra pada tahun 2025 kini ditetapkan sebagai penerima bantuan PKH atau BPNT pada tahun 2026.
Bagi penerima yang baru terdaftar, proses penyaluran diawali dengan pemberian undangan untuk pengambilan kartu KKS baru di bank penyalur. Kartu tersebut nantinya digunakan sebagai sarana untuk menerima bantuan sosial secara non-tunai.
Bantuan ketiga ditujukan kepada mitra pengemudi transportasi berbasis aplikasi atau pengemudi ojek online. Program ini disebut memberikan bantuan sebesar 25 persen dari rata-rata penghasilan tahunan kepada lebih dari 850.000 mitra pengemudi di Indonesia.
Bantuan tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan ekonomi bagi kelompok pekerja tersebut.
3. Pencairan Bantuan Melalui Kantor Pos di Wilayah 3T
Selain melalui rekening bank penyalur, bantuan sosial juga disalurkan melalui kantor pos bagi masyarakat yang berada di wilayah tertentu.
Mekanisme ini umumnya diterapkan pada daerah yang masuk kategori wilayah 3T, yaitu wilayah terluar, terdepan, dan tertinggal, serta daerah yang memiliki keterbatasan akses layanan perbankan.
Di wilayah tersebut, Keluarga Penerima Manfaat mulai menerima surat undangan dari PT Pos Indonesia untuk mengambil bantuan secara langsung di kantor pos setempat.
Surat undangan ini berisi informasi mengenai jadwal serta lokasi pengambilan bantuan yang harus diikuti oleh penerima.
Baca Juga: Peringatan Nuzulul Quran di Cibinong Dipadati Jamaah, Pemkab Bogor Salurkan 4.000 Mushaf Al-Quran
Bantuan yang disalurkan melalui mekanisme ini salah satunya berupa dana tunai sebesar Rp600.000.
Nominal tersebut merupakan akumulasi bantuan BPNT untuk tiga bulan sekaligus. Selain itu, sebagian penerima juga memperoleh bantuan PKH dengan jumlah yang disesuaikan berdasarkan komponen dalam keluarga penerima, seperti anak sekolah, lansia, atau ibu hamil.***
Editor : Asep Suhendar