RADAR BOGOR - Kabar mengenai pencairan bantuan sosial (bansos) kembali menjadi perhatian masyarakat menjelang bulan Ramadhan 2026.
Pemerintah mulai menyalurkan sejumlah program bantuan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) untuk membantu memenuhi kebutuhan pokok selama periode puasa hingga Lebaran.
Melansir YouTube Cek Bansos, selain bantuan sosial reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), pemerintah juga menyalurkan bantuan pangan tambahan berupa beras dan minyak goreng.
Bantuan ini diberikan sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi guna menjaga daya beli masyarakat menjelang hari raya.
Bantuan pangan yang disalurkan pada awal Maret 2026 tersebut berupa beras sebanyak 20 kilogram dan minyak goreng sebanyak 4 liter untuk setiap keluarga penerima manfaat.
Jumlah tersebut merupakan akumulasi bantuan untuk alokasi dua bulan sekaligus.
Jika dihitung secara rinci, setiap bulan penerima sebenarnya mendapatkan jatah sekitar 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng, namun pemerintah menyalurkannya sekaligus untuk dua bulan agar kebutuhan masyarakat selama Ramadhan lebih terjamin.
Program bantuan pangan ini menyasar puluhan juta keluarga di Indonesia yang termasuk dalam kelompok ekonomi rentan.
Sasaran utamanya adalah masyarakat yang berada pada kategori desil 1 hingga desil 4 atau sekitar 40 persen penduduk dengan tingkat kesejahteraan terbawah.
Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap di berbagai daerah melalui mekanisme distribusi yang melibatkan pemerintah daerah serta Perum Bulog.
Masyarakat biasanya dapat mengambil bantuan tersebut di titik distribusi seperti kantor desa, kelurahan, atau tempat penyaluran yang telah ditentukan.
Selain bantuan pangan fisik tersebut, pemerintah juga tetap melanjutkan pencairan bantuan sosial reguler seperti PKH dan BPNT.
Kedua program ini menjadi bantuan utama yang selama ini diberikan kepada keluarga miskin dan rentan untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar.
Dalam skema BPNT, penerima bantuan biasanya mendapatkan saldo bantuan yang disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Dana tersebut dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pangan di e-warong atau agen penyalur resmi yang telah bekerja sama dengan pemerintah.
Sementara itu, bantuan PKH diberikan kepada keluarga dengan kategori tertentu seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, serta penyandang disabilitas berat.
Besaran bantuan yang diterima setiap keluarga berbeda tergantung pada kategori anggota keluarga yang terdaftar dalam program tersebut.
Pemerintah berharap berbagai bantuan yang mulai disalurkan pada Maret 2026 ini dapat membantu masyarakat menghadapi peningkatan kebutuhan selama Ramadhan hingga Lebaran.
Program ini juga diharapkan mampu menjaga stabilitas harga pangan serta mempertahankan daya beli masyarakat di tengah berbagai tantangan ekonomi.***
Editor : Eli Kustiyawati