Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Penerima Bansos Meninggal Dunia? Begini Cara Mengubah Data agar PKH dan BPNT Tetap Bisa Diterima Keluarga Penerima Manfaat

Gabriel Anderson Nainggolan • Kamis, 12 Maret 2026 | 06:34 WIB

Ilustrasi antrean pengambilan bansos PKH BPNT.
Ilustrasi antrean pengambilan bansos PKH BPNT.

RADAR BOGOR - Perubahan data penerima bantuan sosial (bansos) PKH BPNT menjadi hal penting ketika seorang penerima manfaat meninggal dunia.

Dalam kondisi tertentu, bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) masih bisa dilanjutkan kepada anggota keluarga lain yang dinilai tetap memenuhi syarat sebagai keluarga penerima manfaat.

Dilansir dari kanal YouTube Diary Bansos, situasi ini kerap terjadi di berbagai daerah terutama ketika penerima bansos PKH BPNT dalam keluarga meninggal dunia tetapi anggota keluarga lain masih tergolong kurang mampu.

Oleh karena itu, pemerintah memberikan mekanisme perubahan data agar bantuan tidak langsung terhenti selama keluarga tersebut masih layak menerima.

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah melaporkan kejadian meninggal dunia tersebut kepada pihak terkait.

Biasanya laporan dapat disampaikan kepada perangkat desa, kelurahan, pendamping PKH, atau petugas Dinas Sosial setempat agar data penerima bantuan dapat segera diperbarui.

Setelah laporan disampaikan, keluarga perlu menyiapkan sejumlah dokumen administrasi sebagai syarat perubahan data penerima bantuan.

Dokumen yang umumnya diminta antara lain surat keterangan kematian atau akta kematian, Kartu Keluarga terbaru, serta kartu identitas anggota keluarga yang akan menjadi penerima pengganti.

Pengganti penerima bantuan biasanya harus berasal dari anggota keluarga yang masih tercantum dalam satu Kartu Keluarga dengan penerima sebelumnya.

Selain itu, orang yang ditunjuk sebagai pengganti juga harus memiliki identitas resmi serta memenuhi kriteria sebagai keluarga miskin atau rentan sesuai ketentuan program bantuan sosial.

Setelah dokumen lengkap, proses perubahan data akan dilakukan oleh petugas melalui sistem pendataan bantuan sosial pemerintah.

Dalam banyak kasus, pendamping PKH atau perangkat desa akan membantu menginput perubahan tersebut ke dalam sistem data kesejahteraan sosial.

Data yang telah diinput kemudian akan melalui proses verifikasi dan validasi oleh pihak Dinas Sosial.

Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa keluarga yang bersangkutan masih memenuhi kriteria penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Jika hasil verifikasi menyatakan keluarga tersebut masih layak menerima bantuan, maka kepesertaan dalam program PKH atau BPNT dapat dialihkan kepada anggota keluarga yang ditunjuk sebagai pengganti. Dengan demikian, bantuan sosial tetap bisa diterima oleh keluarga tersebut.

Namun apabila setelah diverifikasi ternyata tidak ada lagi anggota keluarga yang memenuhi kriteria program bantuan, maka kepesertaan bansos dapat dihentikan.

Kondisi ini biasanya disebut sebagai penghentian bantuan secara alamiah karena tidak lagi memenuhi syarat program.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan perubahan kondisi keluarga, termasuk jika penerima bantuan meninggal dunia.

Dengan pembaruan data yang tepat, penyaluran bantuan sosial diharapkan dapat tetap tepat sasaran kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#bpnt #bansos #pkh