RADAR BOGOR - Kabar gembira menghampiri Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) menjelang lebaran 2026.
Dilansir dari YouTube Info Bansos, banyak laporan dari KPM mengenai masuknya saldo sebesar Rp600.000 ke dalam Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Agar tidak terjadi kesalahpahaman, berikut adalah penjelasan lengkap mengenai asal-usul dana bansos tersebut dan proses penyalurannya.
Baca Juga: Cek Sekarang Sebelum Lebaran 2026, Pemerintah Mulai Salurkan Bansos PKH dan BPNT ke Rekening KKS
Bukan THR, Melainkan Rapel BPNT 3 Bulan
Banyak yang mengira saldo Rp600.000 tersebut adalah bonus tambahan atau THR dari pemerintah.
Namun faktanya, dana ini adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 1 untuk periode Januari, Februari, dan Maret 2026.
Pemerintah menyalurkan bantuan ini secara sekaligus (rapel) sebesar Rp200.000 per bulan. Strategi ini diambil agar manfaat bantuan lebih terasa bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok di bulan Ramadhan dan persiapan Lebaran.
Baca Juga: Cara Cek Desil Penerima Bansos Maret 2026, Bisa Dilakukan Secara Mandiri Melalui Dua Metode Ini
Target 3 Juta Penerima Susulan
Pencairan kali ini menyasar sekitar 3 juta penerima susulan yang terdiri dari 1 juta penerima PKH dan 2 juta penerima BPNT.
Fokus utamanya adalah KPM yang datanya baru saja tervalidasi atau mereka yang masuk dalam kategori "KPM Irisan,” yaitu penerima PKH murni yang kini tervalidasi mendapatkan BPNT, atau sebaliknya.
Proses distribusi sudah berlangsung secara bertahap sejak akhir Februari hingga minggu kedua Maret 2026 melalui bank-bank Himbara seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga: Pesta Gol, Al Nassr Hancurkan Al Khaleej 5-0, Joao Felix Cetak Brace di Liga Arab Saudi
Penjelasan Kementerian Sosial Mengenai Data Penerima
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa sesuai Inpres Nomor 4 Tahun 2025, Kemensos hanya bertugas membantu pemutakhiran data, sementara pengelolaan penuh ada di tangan BPS.
Saifullah Yusuf juga menekankan bahwa penentuan urutan penerima (Desil 1-10) sepenuhnya otoritas BPS.
"Jadi sudah ada Desil 1 hingga Desil 10. Jadi ingat ya, semua tidak bisa menentukan rangking atau Desil. Yang menentukan adalah BPS. Operator dan kita semua membantu pemutakhiran," ucap Saifullah Yusuf dikutip dari website resmi Kementerian Sosial.***
Editor : Asep Suhendar