Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Saldo Rp600.000 di KKS Ramai Dibahas, Ini Fakta Sebenarnya, Bukan THR Tapi Bansos PKH dan BPNT Susulan Untuk KPM Ini

Ira Yulia Erfina • Kamis, 19 Maret 2026 | 07:35 WIB

Ilustrasi Penyaluran Bansos PKH dan Sembako
Ilustrasi Penyaluran Bansos PKH dan Sembako

RADAR BOGOR - Isu mengenai adanya pencairan dana sebesar Rp600.000 yang disebut sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) di kartu KKS menjelang Lebaran 2026 menjadi perbincangan luas di masyarakat. 

Informasi ini memicu berbagai spekulasi, terutama di kalangan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menantikan bantuan tambahan. 

Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, nominal tersebut bukan merupakan THR sebagaimana yang dipahami dalam konteks pekerja formal, melainkan bagian dari mekanisme penyaluran bansos yang sudah berjalan dalam sistem.

Mengutip dari kanal Youtube Pendamping Sosial, bahwa secara administratif, tidak terdapat program bantuan sosial yang menggunakan istilah THR. Bansos memiliki tujuan utama untuk membantu masyarakat dengan kondisi ekonomi tertentu, sementara THR identik dengan hak pekerja yang diberikan oleh perusahaan atau instansi tempat bekerja. 

Oleh karena itu, penyebutan dana Rp600.000 sebagai THR tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam program bansos.

Saldo sebesar Rp600.000 yang diterima oleh sebagian KPM menjelang Lebaran dapat dijelaskan melalui beberapa kemungkinan yang masih berkaitan dengan program bantuan yang sudah ada. 

Salah satunya adalah hasil validasi sistem yang menetapkan penerima sebagai bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH).

Dalam kondisi tertentu, adanya kuota penerima yang belum terisi atau penyesuaian berdasarkan data desil kesejahteraan dapat membuka peluang bagi KPM baru untuk masuk sebagai penerima bantuan. 

Nominal tersebut juga dapat berasal dari komponen bantuan khusus dalam PKH, seperti bantuan untuk lanjut usia atau penyandang disabilitas, yang memang memiliki besaran bantuan tertentu sesuai ketentuan.

Selain itu, terdapat kemungkinan bahwa dana tersebut merupakan bagian dari bantuan komplementer, di mana penerima PKH yang sebelumnya belum mendapatkan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) kemudian disetujui untuk menerima bantuan tambahan secara susulan. 

“THR masuk ke kartu KKS sebesar Rp600.000 menjelang lebaran ini jawabannya tidak ada kalaupun ada saldo KKS-nya terisi lagi Rp600.000 itu adalah bantuan sosial susulan PKH validasi atau BPNT komplementer,” ungkap narator melalui kanal Youtube Pendamping Sosial.

Baca Juga: Warga Penerima Bansos PKH dan BPNT Bisa Tarik Tunai Saldo Rp600 Ribu Sepanjang Libur Lebaran 2026 Melalui ATM Himbara

Kondisi ini dapat menyebabkan adanya pencairan dana dalam jumlah tertentu yang terlihat seperti bantuan baru, padahal masih merupakan bagian dari program yang sudah berjalan.

Di sisi lain, menjelang Lebaran memang terdapat bantuan tambahan yang disalurkan dalam bentuk non-tunai. Bantuan tersebut berupa bahan kebutuhan pokok, yaitu beras sebanyak 20 kilogram dan minyak goreng sebanyak 4 liter untuk setiap penerima. 

Penyaluran bantuan ini telah mulai dilakukan secara bertahap sejak pertengahan Maret di berbagai wilayah. 

Program ini menyasar puluhan juta penerima dengan prioritas pada kelompok masyarakat yang berada pada lapisan kesejahteraan terbawah, yang tercatat dalam kategori desil 1 hingga desil 4 dalam basis data sosial ekonomi.

Munculnya berbagai foto bukti penarikan dana Rp600.000 di media sosial turut memperkuat persepsi bahwa terdapat THR khusus bagi KPM. 

Padahal, kondisi tersebut lebih berkaitan dengan pencairan bantuan reguler yang baru diterima atau penyaluran susulan dari program yang sudah ada sebelumnya. 

Hal ini penting dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai adanya bantuan tunai tambahan di luar skema resmi.

Bagi KPM yang belum menerima bantuan tambahan berupa beras dan minyak goreng, proses distribusi yang dilakukan secara bertahap menjadi salah satu faktor yang memengaruhi waktu penerimaan. 

Setiap wilayah memiliki jadwal penyaluran yang berbeda, sehingga tidak seluruh penerima mendapatkan bantuan pada waktu yang bersamaan.***

Editor : Eli Kustiyawati
#bantuan sosial #kpm #kks #thr