Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Mensos Keluarkan 8 Instruksi Penting: Bansos dan Layanan Wajib Tetap Jalan

Siti Dewi Yanti • Senin, 23 Maret 2026 | 12:40 WIB

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf menjelaskan terkait Bansos.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf menjelaskan terkait Bansos.

RADAR BOGOR - Menjelang libur Hari Raya Idul Fitri, Menteri Sosial, Saifullah Yusuf mengeluarkan sejumlah arahan strategis, untuk memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal selama masa libur panjang.

Arahan tersebut menekankan bahwa aktivitas pelayanan publik tidak boleh terhenti meskipun sebagian pegawai menjalani libur Lebaran.

Layanan Tidak Boleh Berhenti Saat Libur

Dalam arahannya, disebutkan bahwa seluruh jajaran, khususnya pejabat eselon I dan II, diminta memastikan unit kerja tetap siaga.

Jalur komunikasi harus terus aktif agar keputusan penting tetap dapat diambil dengan cepat jika dibutuhkan.

Piket dan Kesiapsiagaan Harus Diperkuat

Selain itu, setiap unit kerja diminta memperjelas sistem piket dan memastikan petugas selalu siap dihubungi.

Sentra, balai, serta unit pelayanan diwajibkan mengecek kesiapan sumber daya manusia dan dukungan operasional selama periode libur.

Prioritaskan Kelompok Rentan

Perhatian khusus harus diberikan kepada kelompok rentan seperti lansia tunggal, penyandang disabilitas, anak-anak, masyarakat miskin ekstrem, korban bencana, serta warga terlantar.

Hal ini dilakukan agar mereka tetap mendapatkan perlindungan dan tidak terabaikan selama libur Lebaran.

Antisipasi Bencana dan Kedaruratan Sosial

Kementerian Sosial juga diminta untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana dan kondisi darurat sosial, termasuk gangguan mobilitas masyarakat.

Pemeriksaan terhadap ketersediaan logistik bantuan dan kesiapan petugas harus dilakukan secara berkala agar respons bisa cepat.

Layanan Pengaduan Wajib Aktif 24 Jam

Seluruh kanal layanan seperti call center, WhatsApp center, hingga media sosial diminta tetap beroperasi penuh selama 24 jam.

Hal ini bertujuan untuk menampung aduan masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap layanan pemerintah.

Penyaluran Bansos Tidak Boleh Terganggu

Penyaluran bantuan sosial (Bansos) dan program kesejahteraan lainnya harus tetap berjalan tanpa hambatan.

Hak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bansos ditegaskan tidak boleh tertunda hanya karena kendala birokrasi selama libur panjang.

Pemutakhiran Data Tetap Berjalan

Proses pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN) juga harus terus dilakukan.

Kegiatan seperti verifikasi, validasi, hingga pelaporan perubahan data diminta tetap berjalan dengan dukungan koordinasi antara pendamping sosial, pemerintah daerah, hingga aparat desa.

Jaga Integritas Selama Libur

Dalam arahannya juga ditekankan pentingnya menjaga integritas aparatur.

Penggunaan fasilitas negara harus sesuai aturan, termasuk larangan menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi seperti mudik, kecuali untuk tugas resmi.

Arahan tersebut menegaskan, di tengah suasana perayaan Lebaran, kehadiran negara tetap dibutuhkan, terutama bagi masyarakat yang masih membutuhkan bantuan dan perhatian. (*)

Editor : Siti Dewi Yanti
#menteri sosial #bansos #saifullah yusuf