RADAR BOGOR - Pencairan bantuan sosial (bansos) pada akhir Maret 2026 masih berlangsung di berbagai daerah dengan cakupan program seperti PKH, BPNT, serta bantuan pangan tambahan.
Penyaluran dilakukan secara bertahap melalui Kantor Pos dan menjangkau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai jadwal di masing-masing wilayah.
Berikut rincian lengkapnya berdasarkan poin:
1. Pencairan BPNT dan PKH Tahap 1 (Januari-Maret 2026)
Mengutip dari kanal Youtube Arfan Saputra Channel pada Kamis, 26 Maret 2026, penyaluran bantuan untuk periode tiga bulan pertama tahun 2026 masih terus berjalan di sejumlah daerah dengan metode pencairan melalui Kantor Pos.
Di Sulawesi Utara, KPM telah menerima bantuan BPNT sebesar Rp600.000.
Sementara itu, di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, tepatnya di Kecamatan Kesuben, terdapat pencairan bantuan secara bersamaan berupa BPNT Rp600.000 dan PKH Rp750.000.
Untuk wilayah Kota Pemalang, Jawa Tengah, penyaluran dijadwalkan pada Kamis, 26 Maret 2026 dengan cakupan 20 desa atau kelurahan melalui Kantor Pos Pemalang.
Di Kota Sorong, penyaluran mengalami perubahan mekanisme dari bank ke Kantor Pos, dengan jadwal pencairan pada Jumat, 27 Maret 2026 di beberapa titik layanan seperti Kantor Pos Remu, Kantor Pos Sorong Dom, serta kantor pos di sekitar wilayah Saga.
2. Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng
Selain bantuan tunai, terdapat distribusi bantuan pangan tambahan di wilayah tertentu. Di Kota Cirebon, bantuan yang disalurkan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng. Penyaluran ini dijadwalkan berlangsung mulai 30 Maret hingga 2 April 2026.
Salah satu lokasi pengambilan bantuan berada di Kantor Kelurahan Pegambiran. Bantuan ini diberikan sebagai pelengkap untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat penerima manfaat.
3. Syarat Pengambilan Bantuan
Dalam proses pencairan bantuan di Kantor Pos, KPM diwajibkan membawa dokumen yang telah ditentukan sebagai syarat administrasi. Dokumen tersebut meliputi surat undangan resmi dari pihak penyalur, KTP asli, serta Kartu Keluarga asli.
“Pengambilan wajib membawa surat undangan KTP dan kartu keluarga,” ungkap narator melalui kanal Youtube Arfan Saputra Channel.
Kelengkapan dokumen ini diperlukan untuk proses verifikasi data agar bantuan dapat disalurkan sesuai dengan daftar penerima yang terdaftar dalam sistem.***
Editor : Eli Kustiyawati