RADAR BOGOR - Kabar menggembirakan menyelimuti para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru di berbagai wilayah Indonesia.
Dilansir dari YouTube Cek Bansos, pemerintah kini mulai menggulirkan bantuan sosial reguler, yakni PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai), bagi masyarakat yang sebelumnya belum pernah tersentuh bantuan pusat.
Peluang emas ini terutama terbuka lebar bagi warga yang pada tahun 2025 lalu tercatat sebagai penerima BLT Kesra (masuk dalam kategori Desil 1-4).
Berdasarkan validasi data sistem terbaru, kelompok masyarakat ini kini berkesempatan besar untuk ditetapkan sebagai penerima bansos reguler PKH maupun BPNT.
"Bahwasanya proses penyaluran bantuan dan proses pencairan untuk PKH dan BPNT KPM baru, KPM yang belum pernah mendapatkan bantuan sama sekali dari pemerintah," ucap narator YouTube tersebut.
Mekanisme dan Jadwal Pembagian Undangan
Baca Juga: Libur Lebaran Makin Hemat, Jagat Satwa Nusantara TMII Tawarkan Promo Jelajah Lebaran
Penyaluran bantuan bagi KPM baru ini dilakukan melalui dua jalur utama, yaitu melalui kartu KKS (buka rekening kolektif) atau secara tunai melalui PT Pos Indonesia.
Khusus untuk pencairan lewat Kantor Pos, laporan di lapangan menunjukkan bahwa surat undangan sudah mulai didistribusikan sejak tanggal 26, 27, hingga 28 Maret 2026.
Beberapa wilayah yang terpantau sudah mulai melakukan pencairan atau pembagian undangan di antaranya:
Baca Juga: 4 Bansos Cair Usai Lebaran 2026: BPNT Program Sembako, PKH, Atensi YAPI, Cek Selengkapnya di Sini
- Jawa: Banyuwangi (Kecamatan Kalipuro), Boyolali, Tegal, Brebes, Pemalang, Bantul (Yogyakarta), Bandung Barat, Sukabumi, serta wilayah Jakarta (Timur, Pusat, dan Selatan).
- Luar Jawa: Manado (Kecamatan Singkil, Wenang, Sario), Deli Serdang, dan Tanjung Balai.
Langkah yang Harus Dilakukan
Bagi Anda yang merasa memenuhi kriteria namun belum menerima kabar, sangat disarankan untuk proaktif melakukan pengecekan.
Anda bisa menanyakan status kepesertaan Anda kepada pendamping sosial setempat, operator desa melalui Puskesos, atau langsung mendatangi Kantor Pos terdekat.
Pastikan dokumen kependudukan seperti KTP asli dan Kartu Keluarga (KK) sudah siap, sehingga saat surat undangan tiba, Anda bisa langsung mengklaim hak bantuan Anda tanpa kendala.***
Editor : Asep Suhendar