RADAR BOGOR - Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul menyatakan dukungannya terhadap wacana pemberian perlindungan sosial bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana (napi) melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Ia menilai rencana tersebut sejalan dengan amanat Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945 terkait tanggung jawab negara terhadap kelompok rentan.
Dukungan tersebut disampaikan saat menerima kunjungan anggota DPR, Rieke Diah Pitaloka, bersama perwakilan Ditjen Pemasyarakatan, termasuk dr Hetty Widiastuti, di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, pada Jumat, 27 Maret 2026. Pertemuan ini membahas upaya memperkuat perlindungan sosial bagi para narapidana.
Baca Juga: Cara Mudah Cek Bansos dan Desil DTSEN Cukup Pakai NIK, Warga Bogor Segera Coba
Gus Ipul menjelaskan bahwa Kemensos menjalankan mandat konstitusi melalui berbagai program perlindungan sosial, rehabilitasi, hingga pemberdayaan bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
Bantuan sosial (bansos) yang diberikan antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako, serta skema PBI.
Ia menyebut terdapat sejumlah kelompok rentan yang menjadi sasaran bantuan, termasuk fakir miskin, anak terlantar, penyandang disabilitas, lansia, korban bencana, hingga mantan warga binaan pemasyarakatan.
Dari total sekitar 275 ribu WBP, tercatat lebih dari 112 ribu di antaranya telah terdaftar sebagai penerima PBI. Untuk memastikan ketepatan sasaran, Kemensos akan berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam proses verifikasi data serta penentuan desil.
Baca Juga: Aturan Anak Usia di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun Medsos Resmi Berlaku Mulai Hari Ini
Selain PBI, pemerintah juga membuka kemungkinan pemberian bantuan sosial (bansos) lain bagi WBP yang memenuhi kriteria.
Gus Ipul menegaskan bahwa bantuan tersebut bersifat sementara dengan tujuan membantu penerima agar dapat kembali mandiri.
"Siapapun yang masuk kriteria bisa mendapatkan bansos sebagai perlindungan, sifatnya bantuan sosial itu sementara, supaya mereka bisa bangkit menjadi keluarga yang mandiri, jadi bansos itu sebenarnya hanya sementara," ujar Mensos Gus Ipul dalam keterangannya dilansir dari laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos) .
Setelah tahap perlindungan sosial, Kemensos juga menyediakan layanan rehabilitasi bagi mereka yang membutuhkan.
Program ini dijalankan melalui sentra-sentra layanan milik pemerintah di berbagai daerah, dengan pendekatan yang disesuaikan kebutuhan masing-masing individu.
Sementara itu, bagi penerima yang masih dalam usia produktif dan tidak memerlukan rehabilitasi, akan diarahkan ke program pemberdayaan. Bentuknya meliputi pelatihan keterampilan, bantuan usaha, hingga dukungan akses pasar guna meningkatkan kemandirian ekonomi.
Gus Ipul menekankan pentingnya penggunaan data terpadu sebagai dasar penyaluran bantuan, yakni melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), agar program yang dijalankan lebih tepat sasaran, terkoordinasi, dan berkelanjutan.
Ia memastikan Kemensos siap menindaklanjuti rencana pemberian perlindungan sosial bagi warga binaan.
Sementara itu, Rieke Diah Pitaloka menegaskan bahwa jaminan sosial merupakan hak bagi warga binaan dan menjadi kewajiban negara untuk memenuhinya.
Ia juga mendorong kolaborasi lintas instansi, termasuk Ditjen Pemasyarakatan dan Kementerian terkait, untuk merealisasikan pemberian jaminan sosial, khususnya BPJS PBI, bagi WBP di seluruh Indonesia.
Editor : Eka Rahmawati