RAD
RADAR BOGOR - Memasuki periode penyaluran bantuan sosial tahun 2026, banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mulai merasa was-was.
Meskipun jadwal pencairan sudah di depan mata, ternyata tidak semua penerima lama bisa bernapas lega.
Ada aturan baru yang membuat bantuan PKH dan BPNT bisa otomatis terhenti.
Kapan Estimasi Pencairan Tahap 2?
Berdasarkan informasi dari YouTube Ariawanagus, jadwal pasti pencairan sangat bergantung pada kebijakan pemerintah pusat dan kesiapan masing-masing daerah. Namun, estimasi kuat menunjukkan bahwa bantuan ini akan mulai cair secara masif pada Mei 2026.
Biasanya, Bank Syariah Indonesia (BSI) akan menjadi bank pertama yang melakukan penyaluran, disusul oleh bank-bank Himbara lainnya.
Kenapa Bantuan Bisa Tiba-tiba Berhenti?
Bagi Anda yang bantuannya biasanya lancar namun tiba-tiba zonk di tahun 2026 ini, ada penjelasan medis di balik kebijakan tersebut.
Mengutip informasi dari kanal YouTube Gania Vlog, pemerintah kini jauh lebih ketat dalam menyaring siapa yang layak menerima dana bantuan.
"Yang bingung kenapa bantuan PKH dan BPNT tiba-tiba tidak cair di tahun 2026 padahal sebelumnya masih lancar cair, ternyata jawabannya ada pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 22 HUK Tahun 2026," ucap narator YouTube tersebut.
4 Kelompok yang Terancam Dicoret dari Daftar Penerima
Berdasarkan aturan terbaru Kemensos tersebut, berikut adalah penyebab utama bantuan Anda tidak akan cair lagi:
- Kelompok Desil 5 Resmi Dicoret
Pemerintah kini menetapkan peringkat kesejahteraan (Desil) sebagai syarat mutlak. Saat ini, hanya mereka yang masuk dalam Desil 1 hingga Desil 4 yang berhak menerima PKH dan BPNT.
Jika data Anda bergeser ke Desil 5, maka bantuan otomatis dihentikan dan Anda hanya akan menerima layanan BPJS Kesehatan gratis (PBI JK).
- Kehilangan Komponen PKH
Bantuan PKH sangat bergantung pada komponen dalam keluarga. Jika satu-satunya komponen Anda adalah anak sekolah dan anak tersebut sudah lulus, maka kepesertaan Anda berakhir secara sistem.
- Graduasi Sejahtera
Kelompok ini adalah mereka yang sudah dianggap mampu secara ekonomi oleh sistem, atau mereka yang dengan sadar mengundurkan diri (graduasi mandiri) karena merasa sudah mandiri.
- Data Anomali dan Tidak Sinkron
Ini adalah masalah teknis yang sering terjadi. Jika data di rekening bank Anda tidak valid atau tidak sinkron dengan data terbaru di DTKS, maka dana bantuan tidak akan bisa ditransfer.
Bagi Anda yang ingin memastikan posisi data Anda, sangat disarankan untuk melakukan pengecekan mandiri melalui laman resmi Cek Bansos atau segera berkonsultasi dengan pendamping sosial di wilayah masing-masing.***
Editor : Asep Suhendar