RADAR BOGOR – Alhamdulillah, kabar yang dinanti-nantikan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akhirnya tiba.
Memasuki akhir Maret 2026, proses pencairan bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT tahap 1 melalui PT Pos Indonesia mulai menunjukkan pergerakan signifikan.
Berdasarkan pantauan terbaru dari kanal YouTube Pendamping Sosial, pencairan ini membawa kabar segar, terutama bagi warga yang baru pertama kali terdaftar sebagai penerima.
Beberapa daerah terpantau sudah mulai membagikan undangan dan mencairkan bantuan, salah satunya di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.
"Pencairan bantuan sosial yang melalui PT Pos Indonesia, salah satunya seperti di daerah Sukabumi, Jawa Barat," ucap narator YouTube tersebut.
Bagi KPM di wilayah lain, diharapkan untuk tetap bersabar karena proses distribusi undangan dilakukan secara bertahap.
Fokus pada Penerima Manfaat (KPM) Baru
Pencairan melalui PT Pos kali ini didominasi oleh para penerima baru. Mereka adalah warga yang datanya baru pertama kali masuk sebagai penerima PKH maupun BPNT untuk alokasi tahap pertama di tahun 2026 ini.
Besaran bantuan yang disalurkan melalui kantor pos cukup bervariasi tergantung jenis programnya:
• BPNT (Sembako): KPM menerima dana sebesar Rp600.000 untuk alokasi tiga bulan sekaligus (Januari, Februari, dan Maret).
• PKH: Nominal bantuan menyesuaikan dengan komponen keluarga. Sebagai contoh, komponen anak usia dini atau ibu hamil berhak mendapatkan Rp750.000, sementara komponen lansia atau disabilitas menerima Rp600.000.
Untuk mendapatkan bantuan ini, warga wajib terdaftar di DTSEN dan masuk dalam kategori Desil 1 hingga Desil 4. Hal ini untuk memastikan bantuan jatuh ke tangan masyarakat dengan tingkat ekonomi rendah.
Selain itu, KPM bisa mengecek status melalui sistem SIKS-NG atau aplikasi Cek Bansos.
Jika status sudah menunjukkan keterangan "SI" (Standing Instruction), itu artinya dana bantuan sudah diproses dan pihak PT Pos segera mencetak surat undangan pengambilan.
Tetap pantau informasi dari pendamping sosial di wilayah Anda dan pastikan surat undangan resmi sudah diterima sebelum menuju kantor pos untuk melakukan pencairan.***
Editor : Eli Kustiyawati