RADAR BOGOR - Kabar gembira bagi masyarakat yang menantikan pencairan bantuan sosial atau bansos tahap 1 tahun 2026.
Sejumlah wilayah di Indonesia mulai menerima penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako melalui PT Pos Indonesia.
Dilansir dari YouTube Pendamping Sosial, salah satu wilayah yang sudah menerima pencairan adalah Sukabumi, Jawa Barat. Warga di wilayah tersebut sudah bisa mengambil PKH dan BPNT di kantor PT Pos setempat. Untuk wilayah lain, pencairan akan dilakukan secara bertahap.
Siapa Penerima yang Cairnya Melalui PT Pos?
Rata-rata penerima yang mendapatkan bantuan sosial melalui PT Pos Indonesia pada tahap 1 tahun 2026 ini adalah penerima baru, yakni mereka yang baru pertama kali menerima PKH maupun BPNT.
Besaran Nominal Bantuan
Untuk BPNT atau Program Sembako, nominal yang diterima adalah Rp600.000 untuk alokasi 3 bulan (Januari-Maret 2026), atau setara Rp200.000 per bulan.
Sedangkan untuk PKH, nominalnya bervariasi tergantung komponen yang dimiliki:
- Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000
- Ibu hamil: Rp750.000
- Anak SD: Rp225.000
- Anak SMP: Rp375.000
- Anak SMA: Rp500.000
- Lansia dan penyandang disabilitas: Rp600.000
Komponen dengan nominal tertinggi adalah anak usia dini dan ibu hamil, masing-masing sebesar Rp750.000.
Sebagai contoh, jika seseorang menerima PKH dengan komponen anak usia dini, total yang diterima bisa mencapai Rp1.125.000 untuk alokasi 3 bulan pertama.
Cara Mengetahui Apakah Terdaftar sebagai Penerima
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah dirinya terdaftar sebagai calon penerima PKH atau BPNT yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia, berikut langkahnya:
- Cek melalui aplikasi Cek Bansos atau website Cek Bansos untuk memastikan apakah nama Anda terdaftar di Data Terpadu Sosial (DTS).
- Jika sudah terdaftar di DTS tetapi masih ragu apakah statusnya aktif sebagai penerima PKH atau BPNT, tanyakan langsung ke petugas SIKS yang ada di desa atau kelurahan setempat, atau ke Dinas Sosial setempat.
- Perhatikan keterangan pada data Anda. Jika tercantum periode Januari-Maret 2026 dengan penyalur PT Pos Indonesia dan status "SI" (Standing Instruction), artinya bantuan sosial tersebut sudah dalam proses tahapan penyaluran.
Syarat Penerima Bantuan Melalui PT Pos Indonesia
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menerima bantuan sosial yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia:
- Terdaftar di DTS (Data Terpadu Sosial).
- Berada di Desil 1 sampai Desil 4, karena yang diprioritaskan adalah mereka dengan kondisi ekonomi paling bawah.
- Untuk PKH, wajib memiliki komponen, yaitu komponen kesehatan (anak usia dini dan ibu hamil), komponen pendidikan (anak SD, SMP, SMA), atau komponen kesejahteraan sosial (lansia dan penyandang disabilitas).
- Untuk BPNT, tidak wajib memiliki komponen, namun diprioritaskan bagi yang memiliki anggota keluarga prioritas seperti lansia.
- Penerima BLT Kesra 2025 Belum Tentu Otomatis Menerima PKH/BPNT 2026
Penting untuk dipahami bahwa penerima BLT Kesra di tahun 2025 tidak otomatis menjadi penerima PKH maupun BPNT di tahun 2026.
Hanya mereka yang memenuhi kriteria dan datanya masih layak setelah pemutakhiran yang akan mendapatkan bantuan.
Pemutakhiran data DTS terus berjalan, sehingga seseorang yang sebelumnya layak bisa saja tidak lagi layak jika kondisi ekonominya sudah meningkat.
Bagaimana Jika Penerima Adalah Lansia atau Disabilitas yang Tidak Bisa Datang ke Kantor Pos?
Bagi penerima yang merupakan lansia sekaligus penyandang disabilitas dan tidak bisa datang ke kantor PT Pos, tidak perlu khawatir.
Petugas PT Pos akan mengantarkan bantuan sosial langsung ke rumah (door to door), didampingi oleh aparat desa atau kelurahan dan pendamping sosial setempat. Bantuan tidak akan hangus dalam kondisi seperti ini.
Namun agar lebih aman, disarankan untuk melaporkan kondisi tersebut kepada pendamping sosial setempat.
Prosedur Pendaftaran ke DTKS bagi Warga yang Belum Terdaftar
Bagi warga yang ingin mendaftarkan diri ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), prosedurnya adalah sebagai berikut:
- Pengajuan dilakukan melalui desa atau kelurahan setempat.
- Di setiap desa dan kelurahan terdapat petugas SIKS yang bertugas mengelola data.
- Dilakukan Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Kelurahan (Muskel) terlebih dahulu.
- Data yang lolos Musdes atau Muskel kemudian diinput melalui aplikasi SIKS oleh operator desa atau kelurahan.
Pendaftaran yang diusulkan langsung oleh aparat desa atau kelurahan dinilai lebih berpotensi diterima dibandingkan pendaftaran mandiri melalui aplikasi SIKS.
Sebaliknya, warga yang sudah mampu secara ekonomi diharapkan untuk dinonaktifkan dari daftar penerima agar bantuan tepat sasaran.
Pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT tahap 1 tahun 2026 melalui PT Pos Indonesia terus berjalan secara bertahap di berbagai wilayah Indonesia.
Masyarakat yang berhak diharapkan segera mengecek status penerimaan dan berkoordinasi dengan petugas setempat.***
Editor : Eli Kustiyawati