Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

KPM Wajib Paham! Ini Perbedaan Bansos BPNT Sembako dan Bantuan Pangan Beras-Minyak yang Disalurkan Pemerintah

Eli Kustiyawati • Senin, 30 Maret 2026 | 11:39 WIB

Ilustrasi penyaluran bansos
Ilustrasi penyaluran bansos

RADAR BOGOR - Pemerintah saat ini menyalurkan dua jenis bantuan sosial (bansos) yang berbeda, yaitu BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) atau sembako tunai, dan bantuan pangan berupa beras serta minyak.

Banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan keduanya, sehingga penting untuk mengetahui penjelasan lengkapnya.

Pada bulan Februari dan Maret ini, pemerintah menyalurkan bantuan PKH dan BPNT dalam bentuk uang tunai.

Besaran BPNT atau sembako adalah Rp200.000 per bulan, yang dicairkan sekaligus untuk 3 bulan sehingga totalnya Rp600.000. Dana ini bisa diambil melalui ATM atau agen terdekat.

Selain itu, pemerintah juga menyalurkan bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng untuk kuota 2 bulan, yakni Februari dan Maret.

Setiap bulan disalurkan 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng. Dengan demikian, total yang diterima adalah 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng.

Perbedaan mendasar antara kedua bantuan ini terletak pada lembaga pengelolanya.

BPNT atau sembako tunai dikelola oleh Kementerian Sosial. Warga yang ingin mendaftar bisa mengakses portal milik Kemensos seperti SIKS-NG dan Cekbansos.

Sementara itu, bantuan beras dan minyak merupakan bagian dari Program Bantuan Pangan yang dikelola oleh Badan Pangan Nasional bekerja sama dengan Bulog.

Kedua program ini berasal dari lembaga yang berbeda, meski sama-sama bersumber dari anggaran pemerintah pusat.

Perbedaan lain yang juga penting untuk dipahami adalah sifat penyalurannya.

PKH dan BPNT bersifat reguler, artinya bantuan dapat cair setiap 3 bulan selama penerima masih memenuhi syarat.

Sedangkan bantuan beras dan minyak bersifat kondisional, tidak setiap bulan ada.

Sebagai contoh, pada bulan Januari tidak ada penyaluran beras dan minyak, baru kemudian disalurkan pada Februari dan Maret. Untuk bulan April, belum tentu ada kembali.

Tidak semua penerima BPNT otomatis mendapatkan bantuan beras, dan sebaliknya, ada warga yang tidak pernah menerima PKH maupun BPNT tetapi bisa mendapatkan bantuan beras. Hal ini karena keduanya merupakan program yang sepenuhnya berbeda.

Syarat utama untuk bisa mendapatkan bantuan beras dan minyak adalah masuk dalam kategori prasejahtera, yaitu masuk desil 1 hingga desil 5 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Bagi warga yang merasa termasuk dalam kategori tersebut, dapat mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan setempat untuk diusulkan masuk ke dalam DTSEN, sesuai dengan ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2011.

Apabila mengalami kesulitan, warga bisa langsung berkonsultasi dengan sekretaris desa, lurah, atau kepala desa.***

Editor : Eli Kustiyawati
#bantuan sosial #bpnt #bansos #sembako #pkh