Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Bansos PKH BPNT 2026 Tahap 1 Sudah Cair Bertahap di Sejumlah Wilayah, Ini Nominal Lengkap dan Cara Cek Status Penerima

Ira Yulia Erfina • Selasa, 31 Maret 2026 | 18:33 WIB

Ilustrasi petugas mendistrubusikan bansos kepada KPM.
Ilustrasi petugas mendistrubusikan bansos kepada KPM.

RADAR BOGOR - Pencairan bantuan sosial (bansos) tahap pertama tahun 2026 untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) mulai berlangsung melalui PT Pos Indonesia dengan skema penyaluran bertahap di berbagai wilayah. 

Sejumlah daerah telah lebih dulu menerima pencairan, salah satunya Sukabumi di Jawa Barat, yang menjadi contoh awal distribusi bantuan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). 

Penyaluran ini mencakup dua jenis bantuan utama, yakni PKH yang berbasis komponen keluarga dan BPNT atau Program Sembako yang diberikan dalam bentuk uang tunai untuk kebutuhan pangan.

Melansir dari kanal Youtube  Pendamping Sosial, pada tahap awal ini, penerima bantuan yang mendapatkan pencairan melalui PT Pos Indonesia didominasi oleh peserta baru yang baru pertama kali terdaftar pada tahun 2026. 

Kondisi ini menunjukkan adanya proses pembaruan data penerima, sehingga tidak semua penerima bantuan tahun sebelumnya secara otomatis kembali memperoleh bantuan pada tahun berjalan.

Dari sisi nominal, bantuan BPNT disalurkan sebesar Rp600.000 untuk periode tiga bulan, yaitu Januari hingga Maret, dengan perhitungan Rp200.000 per bulan. Sementara itu, bantuan PKH memiliki nilai yang berbeda-beda tergantung pada komponen dalam satu keluarga. 

Untuk kategori kesehatan, ibu hamil dan anak usia dini mendapatkan Rp750.000. Pada kategori kesejahteraan sosial, lansia dan penyandang disabilitas menerima Rp600.000. 

Sedangkan pada kategori pendidikan, anak sekolah memperoleh bantuan sesuai jenjangnya, yaitu Rp225.000 untuk tingkat SD, Rp375.000 untuk SMP, dan Rp500.000 untuk SMA.

Agar dapat menerima bantuan tersebut, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima. Data individu wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang menjadi basis utama penentuan bantuan. 

Selain itu, prioritas diberikan kepada masyarakat yang berada pada kelompok ekonomi terbawah, yaitu desil 1 hingga desil 4. 

Khusus untuk PKH, penerima juga harus memiliki komponen tertentu dalam keluarga, seperti ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas. 

Perubahan status ekonomi berdasarkan hasil pemutakhiran data dapat memengaruhi kelayakan seseorang, sehingga penerima bantuan sebelumnya tidak selalu kembali terdaftar sebagai penerima pada tahun berikutnya.

Untuk memastikan status kepesertaan, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos maupun situs resmi Kementerian Sosial. 

“cek terlebih dahulu datanya melalui aplikasi Cek Bansos atau website-nya Cek Bansos, apakah Bapak Ibu terdaftar di DTKS atau tidak,” jelas narator melalui kanal Youtube Pendamping Sosial.

Selain itu, informasi yang lebih akurat juga dapat diperoleh dengan mendatangi petugas Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di kantor desa atau kelurahan maupun dinas sosial setempat. 

Tanda bahwa bantuan sedang dalam proses pencairan dapat dilihat dari munculnya periode Januari-Maret 2026, penyalur PT Pos Indonesia, serta status “SI” atau Standing Instruction pada sistem.

Bagi kelompok rentan seperti lansia dan penyandang disabilitas berat, mekanisme penyaluran dilakukan dengan layanan khusus. 

Bantuan akan diantarkan langsung ke rumah penerima oleh petugas PT Pos Indonesia dengan pendampingan dari tenaga sosial atau aparat setempat. 

Koordinasi dengan pendamping sosial dianjurkan agar proses penyaluran dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Sementara itu, bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam DTKS, proses pengajuan dilakukan melalui musyawarah desa atau musyawarah kelurahan. 

Data hasil forum tersebut kemudian dimasukkan oleh operator ke dalam sistem SIKS-NG untuk diteruskan ke Kementerian Sosial sebagai bahan verifikasi dan validasi lebih lanjut.***

Editor : Asep Suhendar
#bpnt #kpm #bansos #pkh