BOGOR-RADAR BOGOR, Pemkot Bogor kembali melarang kegiatan sahur di jalan, seperti berbagi makanan dengan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), atau sahur on the road, yang kerap dilakukan komunitas, atau kumpulan warga di Kota Bogor.
Bukan kali pertama, larangan sahur on the road pun sudah beberapa kali menjadi aturan tetap, setiap bulan Ramadan.
Sebab, melihat dari beberapa kasus, sahur on the road kerap dijadikan sejumlah oknum, sebagai kegiatan yang melenceng dari tujuan yang baik.
Sehingga tahun ini, Pemkot kembali mengimbau melalui surat edaran yang dikeluarkan sejak 8 Maret 2024.
Baca juga: Rawan Kriminal, Polres Bogor Larang Kegiatan Sahur On The Road Selama Ramadan 2024
Larangan kegiatan itu, tercantum pada poin kedua, dalam surat edaran yang telah ditanda tangani Wali Kota Bima Arya.
Dalam sejumlah wawancaranya, Bima Arya pun sering menyebut, bahwa kegiatan sahur on the road selalu dilarang dilakukan di Kota Bogor.
Sehingga dengan adanya surat edaran itu, Bima berharap, warga dan sejumlah komunitas yang ada di Kota Bogor, tidak melakukan sahur on the road. (ran)
Editor : Rany Sinaga