CIBINONG-RADAR BOGOR, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah mengeluarkan imbauan untuk bulan Ramadan 2024 atau 1445 hijriah.
Imbauan ini dikeluarkan untuk menjaga kondusifitas selama bulan Ramadan.
Secara keseluruhan, ada 7 jenis imbauan yang dikeluarkan Pemkab Bogor di bulan Ramadan ini. Imbauan tersebut ditujukan kepada beberapa pihak.
Kasatpol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid mengatakan, pihaknya akan menjalankan giat Ramadan sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Pemkab Bogor dalam hal ini Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu.
"Kami pedomani surat bupati kepada Kepala OPD, BUMD, Camat. Suratnya sudah sangat jelas," ungkapnya kepada Radar Bogor, Senin (11/4/2024).
Salah satu isi imbauannya, yaitu Pemkab Bogor mengimbau agar Tempat Hiburan Malam (THM) ditutup selama Ramadan. Mulai dari arena bernyanyi, live musik, rumah bernyanyi dan sejenisnya, panti pijat refleksi dan sejenisnya.
Baca juga: H-1 Ramadan, Peziarah Masih Ramai Kunjungi TPU Pondok Rajeg Cibinong Bogor
Kemudian kepada rumah makan, warung makan dan sejenisnya yang membuka usahanya di siang hari. Selama bulan Ramadan, diminta agar tempatnya diberikan penutup sehingga tidak terlihat secara transparan dari luar.
Adapun 7 imbauan lengkap Pemkab Bogor dalam rangka menyambut dan mengisi Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi, sebagai berikut:
- Mewujudkan iklim yang kondusif demi terselenggaranya kegiatan Umat Islam dalam melaksanakan ibadah puasa serta meningkatkan persatuan dan kesatuan, khususnya pemeliharaan kerukunan antar umat beragama.
- Camat melakukan langkah-langkah nyata cegah dini dengan melaksanakan patroli Gabungan selama Bulan Suci Ramadhan pada jam terjadinya gangguan ketentraman dan ketertiban umum antara jam 22.00 WIB sampai dengan jam 05.00 WIB,
- Camat bekerjasama dengan Forkopimcam melakukan antisipasi dan mencegah terjadinya tawuran pada jam berbuka puasa, setelah shalat tarawih, dan saat sahur dengan melakukan patroli rutin dan segera membubarkan apabila terlihat ada kerumunan yang dapat diduga berpotensi terhadap terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan:
- Dalam rangka mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum selama Bulan Sudi Bulan Ramadhan, agar para pengusaha hiburan, arena bernyanyi, live musik, rumah bernyanyi dan sejenisnya, panti pijat refleksi dan sejenisnya untuk tutup selama Bulan Sud Ramadhan,
- Diminta kepada para pengusaha rumah makan, warung makan dan sejenisnya yang membuka usahanya di siang hari selama Bulan Sud Ramadhan agar memberikan penutup sehingga tidak terlihat secara transparan dari luar:
- Menyemarakan dan mengisi bulan suci Ramadhan dengan meningkatkan berbagai aktifitas kegiatan keagamaan, antara lain dengan pemakmuran masjid, musholla, dan majlis taklim setempat:
- Meningkatkan sosialisasi dan himbauan dalam rangka pengelolaan dan pendistribusian Zakat, Infag dan Sedekah (ZIS) yang dikoordinasikan dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bogor.
Surat yang dikeluarkan pada 28 Februari 2024 ini bernomor 400.8/633-kesra. Dan diberikan kepada kepala perangkat daerah, kepala BUMD, dan camat se-Kabupaten Bogor untuk ditindaklanjuti di bulan Ramadan. (rp1)
Penulis: Fikri
Editor: Rany Puspitasari
Editor : Rany Sinaga