BOGOR-RADAR BOGOR, Disdukcapil DKI Jakarta dalam waktu dekat akan melakukan penertiban dan penataan dokumen kependudukan sesuai domisili.
Hal tersebut disampaikan Kepala Disdukcapil Kota Bogor Ganjar Gunawan melalui release resmi, Jumat (08/3/24).
Ia menjelaskan, Disdukcapil DKI Jakarta akan menonaktifkan nomor induk kependudukan atau NIK ini secara masif, secara masal bagi penduduk DKI Jakarta yang memegang KTP DKI Jakarta tetapi tidak menetap atau di alamat sesuai KTP.
Hal ini lanjutnya, bertujuan untuk mendapatkan data yang akurat dan akuntabel sebagai rumusan kebijakan pembangunan daerah.
Baca juga: KPU Kota Bogor Tegaskan Warga yang Belum Pindah TPS, Tak Bisa Nyoblos di Luar Alamat KTP
“Kami tentunya menghimbau kepada warga Kota Bogor yang saat ini masih ber-KTP DKI Jakarta tetapi sudah berdomisili dan menetap di Kota Bogor untuk mengecek di aplikasi data warga yang dimiliki oleh Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta apakah NIK-nya termasuk data yang akan dinonaktifkan sementara atau tidak,” jelasnya.
Ganjar menyarankan bagi warga yang dimaksud untuk segera menghubungi kantor-kantor kelurahan se-Provinsi DKI Jakarta atau bisa langsung ke Suko Dinas Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta agar mendapatkan informasi yang lebih tepat
“Mari kita dukung kegiatan penertiban dan penataan dokumen kependudukan sesuai domisili ini untuk tertib administrasi kependudukan yang lebih baik,” pungkasnya. (adv)
Editor : Rany Sinaga