Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Pemuda Pelaku Penusukan Nenek di Bogor Ditangkap Polisi, Ini Ancaman Hukumannya

Reka Faturachman • Rabu, 8 Mei 2024 | 15:38 WIB
Pemuda berinisial T (17), pelaku penusukan terhadap Nenek Titin (55) warga Cimanggu Kecil, Kelurahan Ciwaringin, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor saat ditangkap polisi.
Pemuda berinisial T (17), pelaku penusukan terhadap Nenek Titin (55) warga Cimanggu Kecil, Kelurahan Ciwaringin, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor saat ditangkap polisi.

RADAR BOGOR - Pemuda berinisial T (17), pelaku penusukan terhadap Nenek Titin (55) warga Cimanggu Kecil, Kelurahan Ciwaringin, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor akhirnya ditangkap polisi.

Kapolsek Bogor Tengah, AKP Agustinus Manurung mengatakan, saat ini pihaknya sudah melakukan penanganan dan pendalaman terkait kasus penusukan terhadap Nenek Titin tersebut.

"Motifnya masih kami dalami dan lakukan pemeriksaan. Dari indikasi pertama, pelaku saat itu dalam keadaan mabuk dan panik usai bertikai dengan temannya," terangnya saat ditemui Radar Bogor pada Rabu (8/4/2024).

Setelah bertikai dengam temannya, pelaku kemudian kabur dan bersembunyi di rumah Nenek Titin korban penusukan.

Melihat ada orang asing masuk, Nenek Titin kaget dan berteriak lalu ditusuk oleh pelaku menggunakan pisau yang ada di rumah korban.

Akibat tindakan tersebut Agustinus menyebut, pelaku dijerat Undang-undang KUHP Pasal 351 ayat 2 Tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 5 tahun.

"Karena pelaku masih berusia di bawah umur jadi kami mrlakukan penanganan khusus," ungkap Agustinus. (fat)

Editor : Yosep Awaludin
#bogor #nenek #penusukan