RADAR BOGOR - Viral dugaan pungutan liar atau pungli dan premanisme kembali terjadi di parkiran Warpat Puncak.
Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, dinarasikan pengelola parkir meminta tarif sebesar Rp100 ribu, kepada salah satu pengguna mobil di parkiran Warpat Puncak.
Usai video tersebut viral, pihak kepolisian bersama Satpol PP Kabupaten Bogor pun bergegas melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian, tepatnya di parkiran Warpat Puncak.
warpatBaca Juga: Tanmu Coffee, Tempat Nongkrong Nyaman di Tengah Kota Bogor
Menurut Kapolsek Cisarua Eddy Santosa, peristiwa dugaan pungli itu terjadi pada Selasa (7/5) lalu sekitar pukul 22.00 WIB.
Namun lokasi kejadian merupakan masuk wilayah Cianjur.
"Lokasi parkiran tersebut dikelola oleh masyarakat setempat. Tidak ada indikasi pidana atau tindakan kekerasan terhadap pihak yang melaporkan," ungkapnya, Kamis (9/5/2024).
Kepada kepolisian, pengelola parkir memberikan penjelasan terkait kronologis kejadian.
Pada saat itu, ada pengunjung yang hendak memarkirkan kendaraan mobilnya di kawasan tersebut.
Petugas parkir menyampaikan, bahwa tarif parkir di rest area hanya Rp 10 ribu.
Namun jika ingin memarkir di lahan pinggir jalan, akan dikenakan tarif Rp 40 ribu untuk jasa menitipkan kendaraan.
Saat ini, jajaran Polsek Cisarua tengah berkoordinasi dengan Polsek Pacet Polres Cianjut untuk mengklarifikasi lebih lanjut.
"Namun hingga saat ini, identitas pengadu atau netizen yang membagikan konten tersebut masih belum diketahui, yang menjadi hambatan dalam memberikan klarifikasi dari kedua belah pihak," jelas Kompol Eddy.
Meski begitu, pihaknya tidak segan untuk menindak para pelaku pungli khususnya di kawasan wisata Puncak, Bogor.
Kepada pengelola parkir juga diminta untuk tidak menarik tarif yang tidak wajar.
"Kami Forkopimcam Cisarua akan mengundang mereka pengelola parkir, khususnya di Warpat, kita menekan dan mengimbau jangan meminta melebihi yang tidak wajar," tukasnya.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga