Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Pendaftaran PPDB Jenjang SD Dibuka 4 Juni 2024, Ini Daftar Persyaratan yang Mesti Disiapkan Orang Tua Siswa

Reka Faturachman • Jumat, 10 Mei 2024 | 20:43 WIB
Ilustrasi PPDB di Kota Bogor
Ilustrasi PPDB di Kota Bogor

RADAR BOGOR, Rangkaian Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) di Kota Bogor sudah mulai bergulir. Kegiatan pendaftaran akan mulai berjalan pada tanggal 4 Juni 2024 mendatang.

Kepala Bidang SD, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor Rini Mulyani menerangkan terdapat sejumlah persyaratan umum dan khusus yang perlu dipenuhi atau dipersiapkan para orang tua dalam PPDB kali ini.

Persyaratan umum PPDB tersebut di antaranya berusia 7 tahun, lulusan TK atau PAUD dibuktikan melampirkan Surat Tanda Serta Belajar (STSB), fotokopi dan berkas asli akta kelahiran.

"Kemudian persyaratan lain yakni fotokopi KK dan menunjukkan yang asli dengan tanggal penerbitan KK paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran. Lalu fotokopi KTP orang tua atau wali, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) orang tua," imbuh Rini.

Untuk calon peserta didik yang daftar PPDB dari jalur afirmasi perlu memberikan persyaratan khusus meliputi dokumen program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu (KETM) dari pemerintah pusat atau daerah.

Serta dokumen lain yang mengatakan kepesertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah.

Bagi pendaftar dari jalur Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) persyaratan khusus yang diperlulam ialah surat keterangan asli dari psikolog atau lembaga yang berwenang mengeluarkan.

"Untuk pendaftar dari jalur perpindahan tugas orang tua ataywali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memperkerjakan. Dengan tanggal penerbitan surat perpindahan tugas paling lama tiga tahun sebelum tanggal pendaftaran," terang Rini

Sementara persyaratan khusus bagi pendaftar PPDB di jalur Maslahat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) yakni melampirkan surat keterangan mengajar atau tugas dari kepala satuan Pendidikan.

Kemudian surat keputusan pembagian tugas mengajar dari kepala satuan pendidikan, sertifikat pendidik (jika ada), dan titik koordinat tempat tinggal sesuai dengan kartu keluarga.

"Kalau untuk jalur zonasi persyaratan khsususnya melampirkan titik koordinat tempat tinggal calon peserta didik baru sesuai alamat di kartu keluarga," ucapnya.(fat)

Editor : Alpin.
#kota bogor #persyaratan #sd #ppdb