Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Ajak Masyarakat Lunasi Tunggakan Pajak, Bappenda Kabupaten Bogor Terapkan Program Hapus Denda PBB

Fikri Rahmat Utama • Rabu, 5 Juni 2024 | 17:42 WIB
Warga menunjukan aplikasi pembayaran pajak daring. Peringati Hari Jadi Bogor, Pemerintah Kabupaten bebaskan denda pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).
Warga menunjukan aplikasi pembayaran pajak daring. Peringati Hari Jadi Bogor, Pemerintah Kabupaten bebaskan denda pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).

RADAR BOGOR - Warga Kabupaten Bogor, kini tak perlu khawatir mendapatkan denda akibat menunggak pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2).

Sebab, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, menghadirkan program penghapusan denda pajak PBB.

Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Andri Hadian mengatakan, program penghapusan denda untuk PBB-P2 ini berlaku untuk periode pembayaran 1 Juni hingga 31 Agustus 2024 untuk tahun pajak hingga 2023.

Ini menjadi salah satu upaya Bappenda Kabupaten Bogor dalam memaksimalkan pendapatan daerah serta meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.

“Pemkab Bogor memberikan Relaksasi Pajak Daerah berupa Penghapusan Sanksi Administrasi PBB-P2 untuk tahun pajak sampai dengan 2023 dalam periode pembayaran 1 Juni hingga 31 Agustus 2024,” ujarnya kepada Radar Bogor, Rabu, (5/6/2024).

Lewat program ini, Andri menjelaskan, wajib pajak yang membayar PBB-P2 di tanggal tersebut tidak dikenalan denda dan hanya membayar pokoknya saja.

Untuk itu, ia meminta wajib pajak memanfaatkan dengan baik program penghapusan denda PBB-P2 ini.

“Program ini diharapkan meningkatkan minat dan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Ayo saatnya lunasi tunggakan PBB-P2 Anda. Pajakmu Membangun Kabupaten Bogor,” ungkapnya.

Apalagi menurutnya, setiap pajak yang dikeluarkan masyarakat sangat berkontribusi bagi pembangunan Kabupaten Bogor.

Maka dari itu ia berharap adanya program ini bisa meningkatkan partisipasi masyarakat membayar pajak daerah.

"Pembayaran pajak juga kini bisa lebih mudah. Selain di UPT Pajak Daerah Bappenda Kabupaten Bogor, wajib pajak juga bisa membayar pajak secara digital di minimarket, apikasi e-commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak, OVO, Qris dan lainnya," sebutnya. (rp1)

Editor : Alpin.
#pbb #pajak #kabupaten bogor