RADAR BOGOR - Polisi dari Polsek Kemang, Polres Bogor menangkap seorang pemuda 22 tahun berinisial AI.
Pemuda itu ditangkap lantaran diduga hendak berbuat terlarang di gudang milik PT Mayora, Kampung Kemang, Desa Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Kemang Kompol M Taufik memaparkan, perbuatan terlarang pemuda tersebut yakni hendak mencuri mobil di gudang tersebut. Kata dia, pemuda itu dalam keadaan pengaruh minuman keras.
"Terduga pelaku ini dalam keadaan mabuk, terus mengemudikan mobil milik perusahaan tersebut," katanya kepada Radar Bogor Sabtu (15/6/2024).
Ia memaparkan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (14/6/2024) malam, sekitar pukul 21.30 WIB. Pemuda tersebut sempat membawa kabur mobil milik perusahaan. Namun, mobil yang dibawa pelaku menabrak mobil lainya.
"Pelaku ini ditangkap oleh satpam perusahaan, kemudian kami bawa ke Mapolsek Kemang," tuturnya.
Adapun bawang bukti yang diamankan polisi yakni satu buah kunci palsu yang digunakan untuk mencuri mobil tersebut. (all)
Editor : Yosep Awaludin