Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Praktik Pindah KK Pada PPDB Kota Bogor Rugikan Warga Sekitar Sekolah, Disdukcapil Mengaku Tak Bisa Melarang

Reka Faturachman • Jumat, 21 Juni 2024 | 14:01 WIB
Jelang Pilkada Kota Bogor, Disdukcapil Kebut Perekaman KTP bagi 12 Ribu Orang Pemilih Pemula
Jelang Pilkada Kota Bogor, Disdukcapil Kebut Perekaman KTP bagi 12 Ribu Orang Pemilih Pemula

RADAR BOGOR - Praktik pindah Kartu Keluarga (KK) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru atua PPDB jalur zonasi di Kota Bogor menjadi fenomena berulang.

Setiap tahun, para oknum pendaftar PPDB memanfaatkan celah ini untuk masuk ke sekolah pilihannya.

Mereka memindahkan KK ke alamat yang berdekatan dengan sekolah tujuan, agar mendapat skor titik koordinat yang dekat saat PPDB. Hal ini pun merugikan warga lokal yang betul-betul bertempat tinggal di sekitar sekolah.

Akibatnya warga lokal tersisih lantaran kalah dekat dengan oknum-oknum yang melakukan praktik pindah KK pada PPDB jalur zonasi ini.

Meski terus terjadi setiap tahun, nyatanya praktik licik ini tak bisa dicegah oleh Pemerintah Kota Bogor. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tak dapat melarang tindakan yang merugikan warga Kota Bogor tersebut.

Kepala Disdukcapil Kota Bogor, Ganjar Gunawan mengatakan, tidak ada aturan yang melarang praktik pindah KK sehingga pihaknya tidak bisa mencegah permohonan yang diajukan.

"Kami tidak bisa melarang. Ketika syarat dan ketentuan permohonannya dipenuhi tidak ada pasal-pasal yang melarang," ucapnya saat dikonfirmasi Radar Bogor.

Ganjar juga menyebut bahwa pihaknya tidak dilibatkan sedikit pun dalam penyelenggaraan PPDB di jenjang SMA.

Seluruh tahapan seleksi dilakukan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat bersama Kantor Cabang Dinas (KCD) di wilayah dan sekolah-sekolah.

Berbeda halnya dengan PPDB SD dan SMP yang kewenangannya di Pemerintah Kota Bogor, Disdukcapil ikut menseleksi berkas umum yang diupload para pendaftar di tahap verifikasi dan validasi berkas.

"Kami tidak ikut verifikasi, bukan panitia, dan tidak ikut menjadi tim sama sekali," terang Ganjar.

Dirinya mengakui bahwa setiap waktu pihaknya melayani permohonan pindah KK atau pindah alamat.

Hal itu pun dapat dengan mudah dilakukan oleh masyarakat. Para pemohon bahkan tidak memerlukan surat pengantar RT untuk melakukan hal tersebut.

"Di aturan Perpres Nomor 26 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 108 Tahun 2018 permohonan dokumen tidak perlu menyertakan persetujuan RT dan RW. Hanya ada satu dokumen yang butuh itu yakni permohonan biodata penduduk bagi orang yang tidak punya identitas," terang dia.

Hal-hal yang diperlukan dalam pindah KK hanya mengisi Formulir 103, melampirkan KK lama, dan apabila yang pindah hanya 1 orang dibutuhkan surat pernyataan tanggung jawab wali yang ditumpangi. (fat)

Editor : Yosep Awaludin
#kota bogor #Pindah KK #ppdb