Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Warga Bogor Urus KIA Tak Perlu ke Disdukcapil, Bisa di Kecamatan. Ini Persyaratanya!

Arif Al Fajar • Minggu, 14 Juli 2024 | 13:00 WIB
Kantor Kecamatan Leuwiliang. Warga Bogor yang mau membuat KIA bisa di kantor kecamatan.
Kantor Kecamatan Leuwiliang. Warga Bogor yang mau membuat KIA bisa di kantor kecamatan.

RADAR BOGOR - Bagi warga Kabupaten Bogor yang berada di pelosok ingin membuat Kartu Identitas anak (KIA) tidak perlu jauh-jauh mengurus ke Kantor Disdukcapil (Dinas kependudukan dan catatan sipil ). Cukup di kecamatan masing-masing.

Camat Leuwliang WR Pelitawan memaparkan, bagi warga di Kecamatan Leuwiliang, pembuatan KIA bisa dilakukan di UPT wilayah IV.

UPT ini meliputi Kecamatan Leuwiliang, Kecamatan Leuwisadeng, Kecamatan Jasinga, Cigudeg, Nanggung, Tenjo dan Sukajaya.

"Untuk persyaratannya itu, bawa akter kelahiran, KTP/KK orang tua, juga pas foto bagi anak yang usia 5 tahun ke atas," katanya kepada Radar Bogor Minggu (14/7/2024).

Adapun bagi warga lainya yang ingin mengurus KIA atau Adminduk ( Administrasi kependudukan) bisa mendatangi UPT yang ada di Kabupaten Bogor. Sehingga tidak usah jauh-jauh harus ke Kantor Disdukcapil.

Adapun untuk UPT Wilayah I meliputi, Kecamatan Parung, Kemang, Rancabungur, dan Tajurhalang.

Kemudian, UPT Wilayah II meliputi, Kecamatan Rumpin, Gunung Sindur, Ciseeng, dan Parung Panjang,

Sedangkan UPT Wilayah III meliputi Kecamatan Cibungbulang, Tenjolaya, Ciampea, Dramaga, dan Pamijahan.

Untuk UPT wilayah IV Leuwisadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Leuwiliang, Jasinga, Cigudeg, Nanggung, Tenjo, dan Sukajaya.

Kemudian UPT wilayah V meliputi Kecamatan Megamendung, Cisarua, Ciawi, dan Caringin. Untuk UPT wilayah VI, kecamatan Cijeruk, Tamansari, Ciomas, dan Cigombong.

UPT wilayah VII Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Jonggol, Cariu, Tanjungsari, Sukamakmur, dan Klapanunggal. (all)

Editor : Yosep Awaludin
#kia #bogor #disdukcapil