RADAR BOGOR, Pedagang Kaki Lima (PKL) di Alun-alun Kota Bogor, kini sedang dilanda rasa was-was. Pasalnya, para PKL ini telah dilarang berjualan di Alun-alun Kota Bogor dalam waktu lama.
Hal ini sesuai surat edaran Pemkot Bogor yang melarang adanya aktivitas berjualan di sekitar Alun-alun Kota Bogor, Jalan Dewi Sartika dan Kapten Muslihat.
Larangan ini akan disertai penindakan dalam waktu dekat ini kepada PKL yang tetap nekat berjualan di Alun-alun Kota Bogor.
Aris, pedagang berusia 46 tahun ini mengaku hanya bisa pasrah kalau akan ditertibkan nanti. Padahal dirinya sudah berjualan sejak 2015 silam.
"Lalu itu diizinkan masuk karena kami relokasi dari jembatan merah. Diizinkan masuk ke sini tapi sekarang digusur lagi," ungkapnya kepada Radar Bogor, Rabu (17/7/2024).
Ia sendiri mendapatkan surat peringatan sejak tanggal 15 lalu dari ketua RW setempat. Kini dirinya kembali diberi peringatan larangan berjualan langsung dari Satpol-PP Kota Bogor.
"Dari hari Senin sudah dapat surat peringatan untuk dilarang perdagang. Surat peringatan sudah dua kali peringatan dari RW dan Satpol-PP," ungkapnya.
Namun dirinya mengaku tetap berjualan karena tetap memerlukan penghasilan. Ia pun mengklaim hanya berjualan saat sore sampai malam.
"Saya kan jualan yah karena tetap butuh untuk hidup. Belum ada solusi juga terkait harus kemana setelah ini," tuturnya.
Aris menjelaskan ini pertama kalinya dirinya di tegur untuk pindah. Ia pun berharap apabila tak diizinkan berjualan di sini, dapat diberikan tempat yang lebih layak.
"Kalau gak jualan mau hidup dari mana. Di sini saya bisa dapat Rp100-200 ribu per hari jadi lumayan untuk kebutuhan sehari-hari," bebernya.(rp1)
Editor : Alpin.