RADAR BOGOR - Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor membantah bahwa lahan seluas 30 hektare milik pemerintah daerah di Tamansari hilang.
Namun Kepala DPKPP Kabupaten Bogor Teuku Mulya membenarkan, bahwa puluhan hektare lahan tersebut telah dikuasai masyarakat setempat.
"Lahan di Tamansari Kabupaten Bogor itu bukan hilang, tapi dikuasai oleh masyarakat, ada yang sudah menjadi sertifikat (SHM), ada yang belum," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (14/8).
Menurutnya, persoalan lahan pemda itu sebetulnya telah dibahas dan ditetapkan agar Pemkab Bogor meminta masyarakat mengembalikan setengah dari lahan yang dikuasainya.
Namun hingga saat ini terkendala sejumlah lahan yang telah diajukan sertifikat ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
"Sudah ada beberapa bidang yang masuk (diajukan) ke BPN, dan ada masyarakat yang mau mengganti setengah-setengah, ada juga yang mengganti tapi di tempat lain yang menjadi masalah," jelas Teuku Mulya.
Namun demikian, pihaknya memastikan akan mengamankan asep pemerintah daerah tersebut dengan terus berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan dan juga masyarakat setempat.
Sebelumnya, anggota DPRD Kabupaten Bogor Fraksi Gerindra, Beben Suhendar menyebut lahan seluas 30 hektare milik pemerintah daerah di Kecamatan Tamansari telah hilang dikuasai masyarakat.
Oleh karenanya, dia meminta Pemkab Bogor segera membahas terkait status lahan tersebut.
"Di Tamansari itu kita punya lahan 100 hektare, tetapi sudah hilang 30 hektare, dan sekarang tinggal 70 hektare," ungkapnya dalam pembahasan rancangan perubahan keuangan APBD 2024 Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Senin (12/8).
Editor : Rani Puspitasari Sinaga