Menteri Agama Salurkan Bantuan Rp596 Juta untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua Bandung Barat, Ini Rinciannya
Kholikul Ihsan• Senin, 2 Februari 2026 | 22:22 WIB
Menteri Agama Nasaruddin Umar saat menyalurkan bantuan kepada korban bencana alam di Cisarua Kabupaten Bandung Barat.
RADAR BOGOR - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyalurkan dana bantuan kemanusiaan sebesar Rp596 juta demimempercepat pemulihan pendidikan di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat pada Minggu, 1 Februari 2026.
Langkah tersebut diambil guna merehabilitasi rumah guru yang rusak parah, memberikan uang sewa tempat tinggal, hingga menyantuni keluarga siswa yang menjadi korban jiwa akibat bencana longsor dan banjir bandang.
Menag menegaskan negara hadir untuk memastikan sirkulasi pendidikan madrasah tetap terjaga meski di tengah kondisi darurat.
“Madrasah ini sangat berjasa, dalam kondisi darurat pun tetap menjadi bagian dari upaya kemanusiaan, karena itu, negara wajib memastikan madrasah dan para gurunya dapat bangkit kembali,” ujar Menag Nasaruddin Umar saat menyerahkan bantuan secara simbolis di Bandung Barat, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kementerian Agama (Kemeneg).
Berikut rincian alokasi dana bantuan Kemenag bagi korban terdampak longsor Cisarua:
Kementerian Agama memetakan distribusi dana agar tepat sasaran bagi para pendidik dan peserta didik yang terdampak langsung dan berikut rincian bantuan yang disalurkan:
Rehabilitasi Rumah Guru (Rp300 Juta): Dana stimulan untuk rekonstruksi rumah guru madrasah yang mengalami kerusakan struktur berat agar layak huni kembali.
Bantuan Sewa Rumah (Rp126 Juta): Dialokasikan bagi 21 guru madrasah untuk menjamin ketersediaan tempat tinggal sementara selama masa pemulihan.
Santunan Siswa Wafat (Rp160 Juta): Diberikan kepada keluarga 10 siswa madrasah yang wafat sebagai bentuk empati dan meringankan beban duka keluarga.
Bantuan Pemulasaran Jenazah (Rp10 Juta): Dukungan operasional penanganan jenazah secara layak sebagai bentuk penghormatan terakhir terhadap korban.
Sementara itu secara teknis, Kementerian Agama memandang madrasah bukan sekadar bangunan fisik sekolah, melainkan pusat pelayanan kemanusiaan. Oleh karena itu, skema bantuan ini mencakup aspek infrastruktur dan kesejahteraan SDM (guru dan siswa).
Menag telah menginstruksikan jajaran jajaran Ditjen Pendidikan Islam di tingkat pusat dan Kantor Wilayah (Kanwil) Jabar untuk melakukan pendataan lanjutan melalui sistem Technical Authority agar tidak ada tenaga pendidik atau siswa yang terlewat dari jangkauan bantuan pemerintah.