Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Panduan Lengkap Pelaporan SPT Tahunan Online untuk Suami Istri dengan NPWP Digabung, Cek Caranya di Sini

Eli Kustiyawati • Jumat, 6 Februari 2026 | 14:45 WIB
Lapor SPT Tahunan di Coretax DJP
Lapor SPT Tahunan di Coretax DJP

RADAR BOGOR - Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi kini dapat dilakukan secara online dengan lebih mudah melalui sistem perpajakan digital.

Namun, masih banyak wajib pajak yang merasa bingung ketika suami dan istri sama-sama bekerja pada pemberi kerja yang sama (misalnya ASN) dan menggunakan NPWP gabungan.

Jika tidak dilakukan dengan benar, penghasilan bisa terhitung ganda dan menyebabkan nilai pajak tidak sesuai.

Artikel ini membahas langkah-langkah lengkap pelaporan SPT Tahunan online untuk NPWP suami istri yang digabung, mulai dari persiapan hingga SPT berstatus nihil.

Syarat Awal Pelaporan SPT NPWP Gabungan

Sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan, pastikan beberapa hal berikut:

Pengecekan status ini dapat dilakukan melalui menu "Profil Saya" kemudian pilih "Data Unit Keluarga."

Jika istri sudah tercatat sebagai tanggungan dan suami sebagai kepala keluarga, maka NPWP gabungan sudah aktif.

Langkah Awal: Unduh Bukti Potong Pajak

Sebelum mengisi SPT, unduh terlebih dahulu Bukti Potong PPh (BPA1/BPA2) dengan langkah berikut:

  1. Login ke coretaxdjp.go.id
  2. Masuk ke menu Portal Saya
  3. Pilih Dokumen Saya
  4. Unduh bukti potong dari pemberi kerja

Bukti potong ini menjadi acuan utama dalam pengisian SPT Tahunan.

Baca Juga: Jangan Sampai Menyesal, Segera Aktivasi Coretax! Simak 5 Risiko Administratif yang Mengintai Wajib Pajak

Cara Membuat dan Mengisi SPT Tahunan Orang Pribadi

1. Membuat Konsep SPT

Setelah konsep berhasil dibuat, lanjutkan dengan mengedit SPT menggunakan ikon pensil.

2. Pengisian Ikhtisar Penghasilan Neto

Pada bagian ikhtisar penghasilan:

Jumlah penghasilan biasanya terlihat besar karena masih tergabung, dan akan disesuaikan pada tahap berikutnya.

Menghapus Penghasilan Istri dari Lampiran 1

Agar penghasilan tidak terhitung ganda:

1. Masuk ke Lampiran 1 Bagian D

2. Akan terlihat dua baris penghasilan:

3. Hapus baris penghasilan istri secara manual

4. Lakukan hal yang sama pada Daftar Bukti Pemotongan PPh

5. Simpan perubahan

Setelah dihapus, total penghasilan akan menyesuaikan dengan bukti potong suami.

Penghitungan Pajak hingga Status Nihil

Pada bagian Penghitungan Pajak Terutang:

Status SPT akan otomatis menjadi Nihil.

Pelaporan Penghasilan Istri sebagai Pajak Final

Penghasilan istri tetap harus dilaporkan, tetapi sebagai penghasilan bersifat final, dengan cara:

  1. Masuk ke Lampiran 2 Bagian A
  2. Klik Tambah
  3. Masukkan NPWP pemberi kerja
  4. Pilih jenis penghasilan Penghasilan Istri dari Satu Pemberi Kerja
  5. Isi jumlah penghasilan neto istri
  6. PPh terutang diisi 0
  7. Simpan data

Dengan cara ini, penghasilan istri tetap tercatat tanpa memengaruhi pajak terutang.

Pengisian Harta, Utang, dan Data Keluarga

Pada Lampiran 1 (L1):

Data yang lengkap membantu menghindari kendala di kemudian hari.

Submit SPT dan Unduh Bukti Pelaporan

Setelah semua data terisi:

  1. Centang pernyataan kebenaran data
  2. Klik Bayar dan Lapor
  3. Masukkan kode otorisasi/tanda tangan digital
  4. Konfirmasi dan submit

SPT dinyatakan berhasil disampaikan.

Bukti pelaporan dapat diunduh dalam bentuk:

Dokumen ini menjadi bukti sah bahwa SPT Tahunan telah dilaporkan.

Pelaporan SPT Tahunan untuk suami istri dengan NPWP gabungan membutuhkan ketelitian, terutama dalam penghapusan penghasilan ganda dan pelaporan penghasilan istri sebagai pajak final.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, SPT dapat dilaporkan dengan benar dan berstatus nihil sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Semoga panduan ini membantu mempermudah proses pelaporan SPT Tahunan secara online.***

Editor : Eli Kustiyawati
#pelaporan SPT Tahunan #NPWP gabungan #perpajakan digital #pajak