Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Marak Penipuan E-Commerce, Kemendag Siapkan Aturan Baru untuk Lindungi Konsumen

Siti Dewi Yanti • Rabu, 18 Maret 2026 | 02:25 WIB

Menteri Perdagangan Budi Santoso.
Menteri Perdagangan Budi Santoso.

RADAR BOGOR - Meningkatnya kasus dugaan penipuan dalam transaksi digital mendorong Kementerian Perdagangan untuk mengevaluasi regulasi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) demi memperkuat perlindungan konsumen.

Ya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan tengah meninjau ulang aturan terkait e-commerce menyusul lonjakan laporan penipuan dalam transaksi jual beli online.

Evaluasi ini difokuskan pada penguatan sistem pengawasan transaksi digital agar lebih efektif dan responsif terhadap aduan masyarakat.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso menyampaikan, pembenahan regulasi sedang dilakukan, termasuk revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur aktivitas e-commerce.

Langkah ini diambil setelah muncul berbagai kasus penipuan, jelas Budi Santoso, termasuk praktik penjual yang menggunakan akun dengan tanda verifikasi atau centang biru di media sosial namun tidak mengirimkan barang setelah menerima pembayaran dari konsumen.

Dalam proses evaluasi tersebut, sambung Budi Santoso, pemerintah juga mempertimbangkan kebijakan yang memberikan ruang lebih besar bagi produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar dapat bersaing di platform digital.

Selain itu, kata Budi Santoso, penguatan pengawasan dilakukan dengan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN).

Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap transaksi online.

Di sisi lain, Asosiasi E-Commerce Indonesia mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan platform e-commerce.

Wakil Ketua Umum idEA, Budi Primawan menekankan, seluruh komunikasi resmi terkait transaksi seharusnya hanya dilakukan melalui aplikasi e-commerce.

Ia mengingatkan, interaksi di luar sistem, seperti melalui pesan pribadi, berpotensi menjadi celah terjadinya penipuan.

Dengan langkah evaluasi ini, pemerintah berharap regulasi baru nantinya mampu memberikan perlindungan lebih optimal bagi konsumen sekaligus menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih aman. (agf/gal)

Editor : Siti Dewi Yanti
#menteri perdagangan #budi santoso #pemerintah #e-commerce