RADAR BOGOR—Konferensi Perubahan Iklim COP30 yang diadakan di Brasil telah resmi ditutup. Sabtu 22 November 2025, delegasi Indonesia berhasil membawa kembali sejumlah pencapaian penting.
Delegasi Indonesia dalam COP30 yang terdiri dari 92 negosiator lintas kementerian, memiliki mandat diplomasi yang kuat yang didasarkan pada pengalaman teknis bertahun-tahun dan mengadvokasi kepentingan nasional sejalan dengan tujuan global.
Hanif Faisol, Ketua Delegasi COP30, mengatakan bahwa partisipasi Indonesia, sebagai negara pemilik hutan tropis yang signifikan, bukan hanya membuat janji, tetapi juga membawa kebijakan yang tegas dan dapat diterapkan.
Hanif, yang juga merupakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), mengingatkan bahwa pelaksanaan Perjanjian Paris membutuhkan dukungan internasional yang nyata, bukan hanya yang ditunjukkan secara simbolis.
Indonesia juga menanggapi kritik Climate Action Network (CAN) tentang "Fossil of the Day" saat perundingan sedang berlangsung.
Menurut Hanif Faisol, atribut tersebut berasal dari pemahaman konteks tentang intervensi Indonesia terhadap masalah solusi berbasis alam (NbS) dan sektor hutan dan penggunaan lahan/hutan (FOLU).
Delegasi Indonesia menegaskan bahwa posisi negosiasi Indonesia telah direncanakan secara menyeluruh melalui penelitian menyeluruh yang didasarkan pada ilmu pengetahuan terbaik yang tersedia, dan didasarkan pada prinsip keadilan dan kelayakan bagi negara pemilik hutan.
"Kami menjaga hutan dengan kerja nyata," kata Hanif, sambil menekankan bahwa masalah ini harus dilihat secara keseluruhan.
"Kami hanya meminta fairness. Standar global harus menghargai kerja lapangan dan kenyataan negara pemilik hutan," jelasnya.
Hanif menjelaskan pada agenda Artikel 6.4 bahwa Indonesia memainkan peran penting dan memastikan bahwa standar mekanisme pasar karbon global tidak memberatkan negara berkembang.
Indonesia menolak draf Standar Non-Permanence, yang mengatur persyaratan risiko reversal yang tidak realistis bagi sektor kehutanan dan mewajibkan pemantauan tanpa batas waktu.
Untuk memastikan integritas iklim tetap terjaga tanpa menghambat keterlibatan negara berkembang, delegasi RI berhasil mendorong solusi yang lebih adil.
Seperti horizon pemantauan yang terukur dan mekanisme transfer liabilitas berbasis buffer pool yurisdiksi.
Indonesia menuntut indikator Tujuan Global untuk Adaptasi (GGA) yang sederhana, terukur, dan fleksibel yang tidak membebani negara berkembang.
Meningkatkan ketahanan masyarakat adalah tujuan utama, jadi istilah baru seperti adaptasi transformasional harus digunakan secara proporsional.
Indonesia mendukung adopsi Belem Gender Action Plan 2026–2034 dan menekankan bahwa pelaksanaannya harus sesuai dengan hukum nasional dan prinsip Common but Differentiated Responsibilities and Respective Capabilities (CBDR-RC).
Indonesia, bersama G77, dan China mendorong penguatan program dukungan global agar transisi menuju ekonomi rendah karbon tidak menimbulkan utang baru dalam diskusi Just Transition.
Selain itu, Indonesia kembali menetapkan target pembiayaan iklim global sebesar 1,3 triliun dolar per tahun pada tahun 2035 dan meningkatkan pendanaan adaptasi setidaknya menjadi 120 miliar dolar per tahun pada tahun 2030.
Hanif Faisol menekankan bahwa keputusan COP30 harus menjadi pijakan kuat untuk tindakan yang melindungi masyarakat, meningkatkan ketahanan nasional, dan memastikan bahwa transisi menuju pembangunan rendah karbon berlangsung secara berkelanjutan, adil, dan inklusif.
Indonesia berkomitmen untuk terus memperkuat peran sebagai pemimpin kawasan dalam diplomasi iklim, menjaga integritas proses global.
Dan memastikan bahwa seluruh kebijakan iklim internasional memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, ekosistem, dan masa depan pembangunan Indonesia dan dunia. (***)
Editor : Yosep Awaludin