Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Larangan Minta Sumbangan di Jalan Resmi Dimumkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi: Surat Edaran Penertiban Jalan Umum dari Pungutan Bentuk Apapun

Siti Dewi Yanti • Senin, 14 April 2025 | 09:30 WIB
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat menghentikan aktivitas pungutan atau sumbangan di jalan
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat menghentikan aktivitas pungutan atau sumbangan di jalan

RADAR BOGOR - Beberapa waktu lalu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mewanti-wanti kepada warga yang kerap meminta pungutan atau sumbangan di jalan.

Ia mengatakan, akan melarang segala jenis pungutan yang mengatas-namakan apapun.

Kini, surat edaran larangan adanya pungutan atau sumbangan di wilayah Jawa Barat telah diumumkan Dedi Mulyadi.

"Surat edaran penertiban jalan umum dari pungutan berbentuk apapun," tulisnya di akun media sosial miliknya @dedimulyadi71.

Surat tersebut bermomor 37/HUB.02/KESRA Tentang Penertiban Jalan Umum dari Pungutan Sumbangan Masyarakat di Wilayah Provinsi Jawa Barat.

Surat edaran ini ditujukan kepada Bupati, Wali Kota, Camat, Lurah, dan Desa dalam rangka memelihara ketertiban lalu lintas dan ketertiban umum.

Para kepala daerah diminta untuk menertibkan jalan umum di masing-masing wilayahnya dari pungutan/sumbangan masyarakat dari/atau bentuk sejenis lainnya.

Para kepala daerah juga diminta untuk melakukan pembinaan kepada masyarakat untuk membangun kesadaran untuk menjaga ketertiban ruang ublik dan lingkungan.

"Menumbuhkan pemahaman dan sikap yang bijak dalam menggalang dana pembangunan tempat ibadah atau kepentingan umum lainnya.

Untuk menyikap adanya larangan pungutan atau sumbangan yang kerap dilakukan di jalan, solusi akan diberikan oleh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Sebagai informasi, kebijakan larangan pungutan atau sumbangan di jalan ini, diawali saat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tengah menuju acara Ulang Tahun Kota Sukabumi.

Di jalan yang cukup padat, Dedi melihat sejumlah warga meminta pungutan atau sumbangan dari pengguna jalan yang lewat.

Saat itu, ia menghentikan kegiatan pungutan dan memberi sumbangan bagi masji yang tengah dibangun sebesar Rp30 juta.

 

 

Editor : Siti Dewi Yanti
#dedi mulyadi #larangan minta sumbangan #surat edaran penertiban jalan umum #gubernur jawa barat