Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kronologi Lengkap Maling Modus Kempes Ban di Depok, Uang Ratusan Juta Milik Korban Sempat Berhamburan di Jalan

Ahmad Sopyan • Jumat, 11 Juli 2025 | 10:40 WIB
Ilustrasi pencurian di Bogor.
Ilustrasi pencurian di Bogor.

RADAR BOGOR - Polisi ungkap kronologi lengkap komplotan maling modus pecah ban di Kelurahan Bojongsari, Kota Depok pada Kamis 10 Juli 2025.

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made memaparkan, dua dari empat pelaku maling modus Kempes ban kini sudah ditahan di Mapolsek Bojongsari.

Korban bernama Umayah Susilawati diduga sudah menjadi target kawanan maling modus kempes ban tersebut sejak berada di bank ketika mengambil uang dalam jumlah nominal besar.

Korban berangkat dari rumah menuju Bank Mandiri Parung sekitar pukul 09.00 WIB.

Saat itu, menggunakan mobil Toyota Rush untuk mengambil uang tunai sebesar Rp300 juta.

Usai transaksi sekitar pukul 11.30 WIB, korban langsung kembali menuju kediamannya di daerah Pengasinan.

Saat itulah, korban dibuntuti pelaku dalam perjalanan pulang, tepatnya di depan Polsek Parung.

Seorang pengendara sepeda motor diduga komplotan maling modus Kempes Ban itu memberi tahu bahwa ban mobil korban bocor.

Korban pun mencari tempat aman untuk menepi dan akhirnya berhenti di Bengkel Final Gear di wilayah Bojongsari, Kota Depok.

Kemudian, korban dan saksi turun dari mobil untuk memeriksa ban yang kempes.

Tak berselang lama, terdengar teriakan dari saksi lainnya yang melihat pelaku tengah mengambil tas dari dalam kendaraan korban.

"Dengan sigap, salah satu pelaku berhasil diamankan saksi di lokasi kejadian," paparnya.

Tak berselang lama, warga sekitar turut membantu dan berhasil mengamankan pelaku lainnya.

Adapun dua pelaku yang berhasil diamankan berinisial RS dan NU. Saat kejadian, sebagian uang hasil kejahatan sempat berhamburan di jalan.

Namun petugas dan warga berhasil mengamankan uang tunai Rp138.300.000. Sementara itu, kerugian korban masih cukup besar yakni mencapai Rp161.700.000.

Sementara itu, Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari menyatakan, kasus ini sedang dalam penanganan lebih lanjut.

"Kedua pelaku telah dibawa ke Mapolsek Bojongsari untuk proses hukum. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tuturnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama saat membawa uang dalam jumlah besar.

"Jika memungkinkan, sebaiknya meminta pengawalan dari aparat keamanan untuk mencegah kejadian serupa," tukasnya.(faj)

Editor : Alpin.
#kempes ban #Bojongsari #depok #pencurian