Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Pemprov Jawa Barat Usulkan 10 Daerah Baru ke Pemerintah Pusat, Cirebon Timur Jadi yang Terbaru, Kabupaten Bogor segera Jadi Tiga

Kholikul Ihsan • Jumat, 12 September 2025 | 08:07 WIB
Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman saat menyapa warga.
Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman saat menyapa warga.

RADAR BOGOR - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menambahkan Kabupaten Cirebon Timur dalam daftar usulan Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) yang akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dengan penetapan ini, kini terdapat 10 wilayah di Jawa Barat yang sudah diajukan untuk pemekaran daerah.

Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, menyampaikan usulan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Paripurna DPRD Jabar yang menyepakati Cirebon Timur sebagai calon kabupaten baru.

“Dengan bergabungnya Cirebon Timur, total ada 10 daerah yang kami usulkan sebagai CDPOB. Namun, semua proses tetap menunggu keputusan Presiden terkait pencabutan moratorium pemekaran daerah,” ujar Herman di Gedung DPRD Jabar, Rabu 10 September 2025.

10 Usulan CDPOB Jawa Barat

Adapun sepuluh wilayah yang diusulkan menjadi CDPOB antara lain:

  1. Sukabumi Utara
  2. Bogor Barat
  3. Garut Selatan
  4. Indramayu Barat
  5. Bogor Timur
  6. Cianjur Selatan
  7. Tasikmalaya Selatan
  8. Garut Utara
  9. Subang Utara
  10. Cirebon Timur (terbaru)

Cirebon Timur Rencanakan 16 Kecamatan

Rencana pembentukan Kabupaten Cirebon Timur mencakup 16 kecamatan, di antaranya Astanajapura, Babakan, Ciledug, Gebang, hingga Waled.

Dari hasil kajian, Kecamatan Karangsembung dinilai paling ideal menjadi calon ibu kota kabupaten baru tersebut.

Menurut Herman, penambahan daerah otonom baru ini diharapkan bisa mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat sekaligus mendorong pemerataan pembangunan di Jawa Barat.

“Tujuan utama pemekaran adalah agar masyarakat bisa lebih cepat merasakan pelayanan pemerintah, sekaligus memicu pertumbuhan ekonomi di wilayah-wilayah baru,” kata Herman.

Tunggu Keputusan Pusat

Meski telah disetujui di tingkat provinsi, rencana pemekaran tetap harus menunggu keputusan pemerintah pusat.

Baca Juga: Cukup Pakai KTP, Begini Cara Cek Bansos PKH BPNT 2025 Melalui Aplikasi dan Website Resmi Kemensos

Hingga kini, Presiden RI masih memberlakukan moratorium pemekaran daerah sehingga seluruh usulan CDPOB belum bisa diproses lebih lanjut.***

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#indramayu #bogor #sukabumi #jawa barat #tasikmalaya #cirebon #garut