RADAR BOGOR - Selain menertibkan angkutan tambang, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan rencana untuk memperketat penindakan terhadap truk over dimension dan over loading (ODOL) serta memperkenalkan sistem Uji KIR yang baru.
Perubahan besar mengenai uji KIR yang diperketat oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akan dimulai pada tahun 2026. Di mana proses registrasi KIR tidak lagi dilakukan oleh Dishub, melainkan dialihkan sepenuhnya ke bengkel resmi yang telah memiliki sertifikat.
Kebijakan-kebijakan krusial soal KIR tersebut, disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor dan Pengendalian Operasional Angkutan Barang Hasil Tambang, di Gedung Sate Bandung.
Dedi Mulyadi secara tegas menekankan adanya pertanggungjawaban hukum bagi pihak bengkel jika kecelakaan terjadi akibat kendaraan yang tidak laik jalan.
"Ini akan dimulai pada 2026, ada bengkel. yang sudah resmi dan bersertifikat kelaikan," tegas Dedi Mulyadi.
Sebagai langkah tambahan untuk menjamin standar keselamatan, Pemprov Jabar juga akan menggandeng Organda Jawa Barat untuk melakukan audit komprehensif terhadap perusahaan angkutan darat.
Audit ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua armada angkutan yang beroperasi telah memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan.
KDM mengakhiri pernyataannya dengan memberikan peringatan keras mengenai kendaraan yang dimodifikasi tanpa mengacu pada standar resmi.