RADAR BOGOR - Aksi penertiban bangunan liar dan lapak pedangan kaki lima (PKL) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok belum usai. Dalam waktu dekat Satpol PP Kota Depok bakal kembali melakukan penertiban.
Kepala Bidang Trantibum Panwal Satpol PP Kota Depok, R. Agus Mohamad mengatakan penertiban bakal kembali dilakukan di beberapa titik.
"Nanti penertiban selanjutnya ke Jalan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Grogol, Krukut, Limo," ujar Agus kepada Radar Bogor.
Ia memaparkan dalam penertiban dilakukan sesuai SOP yang mana pemilik bangunan liar juga PKL diberikan surat peringatan atau SP1 hingga SP3 setelah itu barulah dilakukan penertiban.
Sementara itu Kasatpol PP Kota Depok Dede Hidayat mengatakan, penertiban merupakan upaya Pemkot Depok untuk memberikan ruang publik yang nyaman dan aman bagi masyarakat.
"Melalui kegiatan ini, Pemkot Depok berkomitmen mewujudkan ruang publik yang tertib, aman dan nyaman bagi masyarakat," tukasnya.
Sebelumnya, penertiban bangunan liar atau bangli di Kota Depok terus dilakukan Satpol PP seperti di jalan menuju Stasiun Depok Lama dan di wilayah Kecamatan Cipayung, Kota Depok kemudian giliran di Jalan Raya Citayam.
Data yang dihimpun Radar Bogor, sejak Juni 2025 sampai 26 November 2025, Satpol PP Kota Depok sudah melakukan 9 kali penertiban.
Pada Senin, 2 Juni 2025 lalu Satpol PP Kota Depok melakukan penertiban lapak PKL di Jalan Boulevard Grand Depok City (GDC).
Kemudian Kamis, 19 Juni 2025 di Jalan Raya Grand Depok City (GDC), Jalan Raya Kalimulya, dan Jalan Merdeka depan SMPN 4 Depok.
Penertiban kembali dilakukan pada Senin, 30 Juni 2025 di beberapa lokasi seperti Lapangan Irekap, Jatimulya Cilodong, di depan Masjid Nurul Musthofa, Jalan Raya Muchtar dan sepanjang Jalan Margonda Raya.(faj)
Editor : Eka Rahmawati